BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Istilah suap menyuap akhir-akhir ini sangat ngetren dikalangan masyarakat. Namun bukan berkaitan dengan nasi yang dimasukkan dalam mulut, tapi suap-menyuap yang menyebabkan sejumlah orang yang harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Bahkan sejumlah orang ditengarai masuk dalam antrean untuk diperiksa oleh pihak berwajib yang disebabkan oleh suap-menyuap.
Dalam kamus bahasa indonesia suap ialah kata yang ditenggari oleh perbincangan atau uang sogok. Akan tetapi pada umumnya disebut dengan uang pelicin. Uang pelicin pada umumnya digunakan untuk memuluskan jalan dari berbagai hal, agar segala sesuatu yang dianggap hambatan dapat teratasi sesuai dengan harapan sang penyuap. Tidak ada suap atau pelicin yang disandingkan dengan sesuatu yang baik, selalu ada sesuatu yang tidak beres didalamnya. Seseorang melakukan suap karena memang ia tidak beres dan harus berhadapan dengan hukum, ia juga tidak mungkin menyuap jika tidak ada keinginan mendapatkan imbalan dari sogokan yang diberikannya.
Setiap profesi memiliki suatu resiko untuk terjebak dalam dunia suap-menyuap, sebab batas antara kekuatan iman dan terjerumus kedalam suatu godaan hanyalah setipis kulit bawang. Manusia bukan malaikat yang tidak membutuhkan materi, manusia ialah makhluk penggoda dan gampang tuk tergoda. Terkadang tidak menyadari akibat ketergodaannya yang menimbulkan kerugian yang tidak terkira bagi dirinya dan sesamanya.
B. Rumusan Masalah.
Terdapat beberapa pendapat mengenai suap menyuap dalam hadis nabi, ada yang menyatakan hal tersebut boleh dilaksanakan dengan beberapa syarat, dan ada pula yang tidak membolehkan. Untuk
1. Apakah Hadis Suap Dalam Kitab Nailul Al-Awthan ?
2. Apa Data Hadis No : 3887-3888 Dalam Penelitian ?
3. Bagaimana Skema Sanad Hadis ?
4. Jelaskan syarakh hadis No : 3887 – 3888 ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadis Di kitab Nailu al-awthan, No : 3887 dan 3888
2887- وعن عبدالله بن عمرو قال : (( قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم : لعنة الله على الشي والمرتشي )) رواه الخمسة إلا النسائي وصححه الترمذى.
2888 - عن ثوبان قال : ( لعن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم الراشي والمرتشي والرائش ) يعني الذي يمشي بينهما رواه أحمد.
2887 – Dari abdullah bin amar berkata : (( Rasulullah saw bersabda : sesungguhnya Allah melaknat orang yang menyogok dan disogok )) HR. Kelimanya keculi An-Nasa’i dan At-Tirmidzi mensahihkannya.
2888 – Dari tsauban berkata : (( Rasulullah saw melaknat orang yang menyuap, yang disuap, dan perantara suapan )) yakni orang yang memberikan jalan atas keduanya, HR. Ahmad.
B. Data Hadis
Hadis mengenai hukum suap menyuap yang dilaknat oleh nabi muhammad saw dapat diperoleh di dalam beberapa kitab hadis yang mu’tabarah dengan menelusuri dalam kitab Mu’jam Mufahras Li Alfadhi al- Hadis dengan memakai kata kunci ( رشا ). Berikut ialah hadis-hadis yang diperoleh dari kegiatan Searching tersebut :
1. Tirmidzi dalam kitab Tuhfidzul Ahwadhi No Hadis 1351.
حدثنا قتيبة. حدثنا أبوعوانة, عن عمرو بن أبى سلمه عن أبيه, عن أبي هريرة قال : لعن رسول الله عليه وسلم, ألراشى والمرتشى فى الحكم.
Bercerita kepada kami Qutaibah. Menceritakan kepada kami abu awanah, dari umar bin abi salamah dari ayahnya, dari abi hurairah berkata. Rasulullah saw melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap dalam hukum.
2. Ibnu Majah dalam kitab Ihda’i at-Dibajah Bisyarah Ibnu Majah. No Hadis : 2313.
حدثنا علي بن محمد حدثنا وكيع حدثناابن أبي ذئب عن خاله الحسارث بن عبدالرحمن عن أبي سلمة عن عبدالله بن عمرو قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, لعن الله على الراشي والمرتشي.
Menceritakan kepada kami ali bin muhammad, menceritakan kepada kami wakik, menceritakan kepada kami ibnu abi di’bi dari pamannya al-hasaris bin abdur ar-rahman dari abi salamah dari abdilillah dari amar, berkata, Rasulullah saw bersabda, Allah melaknat orang yang menyogok dan disogok.
3. Abu Daud dalam kitab Ma’alimu As-Sunan Juz 4, No halaman 161.
قال أبو داود : حدثنا أحمد بن يونس حدثنا إبن أبي ذئب عن الحارث بن عبدالرحمن عن أبي سلمة عن عبدالله بن عمرو قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم ألراشى والمرتشى
Abu Daud berkata : menceritakan kepada kami ahmad bin yunus, menceritakan kepada kami ibnu abi di’bi dari haris bin abdur ar rahman dari abi salamah dari abdullah bin amar, berkata. Rasulullah saw melaknat orang yang menyogok dan disogok.
C. Skema Sanad.
D. Syarah Hadis.
1. Syarah Hadis Bi Ar-Riwayah.
Islam sebagai agama yang sempurna sangat mengharamkan suap menyuap, bahkan rasulullah saw melaknat terhadap para pelakunya hingga penghung antara suap menyuap sebagaimana hadis nabi di atas tadi. Jadi ar-Risywah ialah pemberian apa saja (berupa uang atau lainnya) terhadap penguasa, hakin, dan lain sebagainya. Dan islam sangat mengharamkan hal tersebut dengan cara bathil, sehingga sebuah ketentuan berubah, sehingga menyakiti banyak orang dan wajarlah apabila rasulullah melaknat terhadap para pelakunya. Sebagaimana hadis yang tercantum diatas.
Rasulullah saw melaknat para pelaku dan penghubung diantara keduanya, dari beberapa dalil hadis yang tercantum di atas. Dan setelah mengetahui beberapa dalil al-Qur’an dan as-Sunnah yang menegaskan mengenai keharaman praktik suap menyuap, maka hal tersebut dapat dipastikan bahwa pelaku, penerima dan orang yang terlibat diantara keduanya akan mendapatkan kecelakaan yang akan diberikan terhadapnya.
Para ulama memberikan perhatian yang sangat besar terhadap permasalahan ini, diantaranya ialah Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughniy, beliau berkata. Yaitu “adapun suap menyuap dalam masalah hukum dan pekerjaan (apa saja) maka hukumnya haram”.
Imam asy-Syukani dalam kitab nailul authar berkata bahwa “ibnu ruslan berkata dalam syarhus sunan, termasuk kemutlawan suap-menyuap bagi seorang hakim dan para pekerja yang mengambil shadaqh tersebut menerangkan keharamannya sesuai ijma”.
Ash-Shan’aniy dalam Subulussalam berpendapat “dan suap menyuap hal tersebut haram sesuai ijma’, baik bagi seorang Qadhi / hakim”.
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (al-Baqarah, 188)
2. Syarah Hadis Bi Ar-Ro’yi.
Pelaksanaan suap menyuap dapat dibilang sudah menjadi budaya dikalangan masyarakat, untuk setiap urusan apapun rasanya aneh apabila tidak terdapat unsur suap menyuap. Dari urusan melamar pekerjaan hingga pemenangan suatu kasus hukum. Adapun suap menyuap dalam islam disebut dengan Ar-Risywah, dan ibnu atsir dalam kitab An-Nihayah fi Gharibil hadis wal atsar mendifinisikan Ar-Risyah sebagai suatu usaha untuk memenuhi kepentingan dengan suatu bujukan.
Risywah (suap) secara terminologis berarti suatu harta yang diperoleh sebab terselesaikannya suatu kepentingan manusia (baik untuk memperoleh keuntungan maupun menghindari kemudharatan) yang semestinya harus diselesaikan tanpa adanya suatu imbalan. Meskipun terdapat kemiripan yang mendasar antara suap menyuap dengan upah atau gaji (Ujrah). Upah atau gaji diperoleh sebagai imbalan atas terlaksananya pekerjaan tertentu (yang semestinya) tidak harus dilakukan, misalnya seseorang yang memiliki mobil tidak berkewajiban untuk mengantarkan orang lain ke tempat tertentu, dan ketika ia diminta oleh orang lain untuk mengantarkan orang lain kesuatu tempat, maka imbalan yang diterima bisa disebut dengan upah. Berbeda halnya dengan suap, suap ialah suatu imbalan atas terlaksananya pekerjaan tetentu (yang semestinya) wajib dilaksanakan tanpa adanya suatu imbalan apapun dari orang yang memenuhi kepentingannya. Misalnya, seorang pegawai disebuah instansi pemerintahan yang bertugas melayani pembuatan KTP, pekerjaan tersebut memang telah menjadi kewajibannya, dan ia sudah mendapatkan upah dari pemerintah dari pekerjaan tersebut. Akan tetapi ia masih meminta imbalan kepada orang yang ingin mendapatkan KTP, maka hal tersebut dapat disebut sebagai suap atau Risywah.
Bertolak dari pengertian dan contoh tersebut, maka fee yang diterima oleh pejabat di departemen perhubungan dari pengusaha yang memenangkan tender dapat dikatagorikan sebagai suap. Pasalnya hal tersebut menyelenggarakan tender berbagai proyek merupakan tugas yang harus dikerjakan. Pada pejabat itupun sudah mendapatkan gaji atas pekerjaan yang dilakukannya. Apapun istilah dan nama yang diberikan, uang yang diterima para pejabat dari pengusaha itu ialah suap.
Apabila dicermati, ternyata beberapa hadis nabi bukan hanya mengharamkan seseorang yang melaksanakan suap menyuap, akan tetapi juga diharamkan melakukan hal yang bisa membuat suap menyuap itusendiri berjalan. Maka yang diharamkan bukan hanya satu pekerjaan, yaitu memakan harta suap, melainkan tiga pekerjaan sekaligus, yaitu penerimaan suap, pemberian suap dan mediator suap menyuap. Sebab tidak akan mungkin terlaksananya suap menyuap apabila tidak ada yang menyuap. Maka orang yang melakukan suap menyuappun termasuk mendapat laknat dari allah swt dan nabi muhammad saw, sebab karena perkerjaan dan inisiatif dialah maka ada orang melakukan suap menyuap. Dan biasanya dalam kasus ini terdapat mediator atau perantara yang bisa memuluskan jalan. Sebab bisa jadi pihak yang menyuap tidak mau menampilkan diri, maka ia akan menggunakan pihak lain sebagai mediator. Atau sebaliknya, pihak yang menerima suap tidak akan mau bertemu secara langsung dengan sang penyuap, maka disini peran seorang mediator sangatlah penting. Dan sebagai mediator hal ini sering dianggap wajar jika mendapat suatu komisi tertentu dai hasil jasanya itu. Maka ketiga pihak tersebut oleh Rasulullah saw dilaknat. Dan tanpa adanya peran aktif dari semua pihak, suap menyuap tidak akan terealisasikan dengan lancar. Hal ini tidak terdapat pengecualian, meskipun ada beberapa ulama yang bemberikan pengecualian dengan berpendapat jika kepada mereka yang tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan disyaratkan harus membayar jumlah uang tertentu, maka yang meminta suap itu berdosa karena menghalangi seseorang mendapatkan haknya, sedangkan yang membayar untuk mendapatkan haknya tidak berdosa, karena ia melakukan untuk mendapatkan apa yang jelas-jelas menjadi haknya secara khusus. Mereka mensifati membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Akan tetapi orang yang menerima suap tetap berdosa dengan beralasan demikian, hal ini dikutip dari beberapa pendapat diatas. Pendapat tersebut dapat diterima sebab lafadz pelanggaran suap dilaknat oleh allah swt dan nabi muhammad saw, dan bersifat umum. Tidak terdapat dalil khusus yang menghkususkannya, karena bersifat umum. Sebagaimana ditetapkan dalam kaidah lafadz umum tetap dalam keumumannya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Dengan demikian suap menyuap tetap haram dalam keadaan apapun juga.
E. Biografi Perawi Hadis Dari jalur Abu Dawud
1. Nama : Abdullah ibn Umar ibn al-As ibn Wail ibn Hashim ibn Suayd ibn Sahm ibn Amr ibn Husays ibn Ka’ab ibn Luay ibn Gholib.
Julukan : Abu Muhammad Abd al-Rahman Abu Nusayr.
Gelar : al-Quraishi al-Sahmi.
Guru : Nabi Muhammad saw.
Murid : Abu Salamah ibn Abd al-Rahman ibn Auf.
Lahir : Tahun 31 Sh.
Wafat : Tahun 63 H.
Kritik Sanad : Sahabat Nabi Muhammad saw.
2. Nama : Abdullah Ismail.
Julukan : Abu Salamah ibn Abd al-Rahman ibn Auf.
Gelar : al-Qurashi al-Zuhri al-Madani.
Guru : Abdullah ibn Amr ibn al-As.
Murid : al-Harits ibn Abd al-Rahman.
Lahir : Tahun 32 H.
Wafat : Tahun 94 H.
Kritik Sanad : Menurut Muhammad ibn Sa’ad dan Abu Zur’ah, ia adalah thiqah imamun.
3. Nama : al-Harits ibn Abd al-Rahman.
Julukan : Abu Abd al-Rahman.
Gelar : al-Amiri al-Qurashi.
Guru : Abu Salamah ibn Abd al-Rahman ibn Auf.
Murid : Muhammad ibn Abd al-Rahman ibn Abi Dhi’bi.
Lahir : Tahun 46 H.
Wafat : 129 H
Kritik Sanad : Menurut al-Nasa’i ia adalah ليس به بأس, menurut Abu Hatim ibn Hibban ia adalah termasuk orang yang tsiqah.
4. Nama : Muhammad Ibn Abd al-Rohman Ibn al-Mughirah Ibn al-Harith Ibn Abi Dhi’b.
Julukan : Abu al-Harist.
Gelar : al-Madani, al-Amiri al-Qurahi
Guru : al-Harist Ibn Abd al-Rohman.
Murid : Ahmad Ibn Abd Allah Ibn Yunus.
Lahir : Tahun 79 H, Umur 79 Tahun.
Wafat : Tahun 158 H, Tahun 159 H.
Kritik Sanad : Menurut Ahmad Ibn Hambal, Utsman Ibn Sa’id al-Darimi dan Yahya Ibn Ma’in ia adalah Stiqah.
5. Nama : Ahmad Ibn Abdullah Ibn Yunus Ibn Abdullah Ibn Qays.
Julukan : Abu Abdullah
Gelar : al-Tamimi, al-Yarbu’i, al-Kufi
Guru : Muhammad Ibn Abd al-Rohman Ibn Abi Dhi’bi.
Murid : Abu Dawud
Lahir : Tahun 131 H, Umur 94 Tahun
Wafat : Dikufa Bulan Rabi’ul Akhir, Tahun 227 H
Kritik Sanad : Menurut al-Nasa’i, Abu Hatim, ia adalah Tsiqah Mutqinah.
BAB III
Kesimpulan
Secara terminologis suap ialah suatu harya yang diperoleh sebab terselesaikannya suatu kepentingan (baik untuk memperoleh keuntungan maupun menghindari kemudharatan). Meskipun hal tersebut mirip dengan gaji atau ijarah, adapun ijarah sendiri diperoleh sebagai suatu imbalan atas terlaksananya pekerjaan tertentu, misalnya seorang yang memiliki mobil tidak berkewajiban untuk mengantakna orang lain kesuatu tempat, maka imbalan yang diterimanya bisa disebut upah. Berbeda dengan suap itu sendiri, suap merupakan suatu imbalan atas terlaksananya pekerjaan tetentu dan wajib untuk dilaksanakan tanpa adanya suatu imbalan tersebut maka orang tidak akan memenuhi kepentingannya.
Daftar Pustaka
Muhsin. Abdullah Bin Abdul. 2001. Suap Menyuap Dalam Pandangan Islam, Jakarta, Gema Insani
Syafi’i. Rahmat. 2000, al-Hadis Aidah, Akhlak, Sosial, dan Hukum, Bandung, Pustaka Setia
Al-Syaukani. Imam Muhammad Ibn Ali Ibn Muhammad. 1995, Nailul al-Awthor Min Ahadisti Sayyidi al-Akhyar, Juz 4. Libanon, Pustaka Darul Kitab al-Ilmiyah
Al-Rahman. Imam Hafidz Abi al-Ali Muhammad Ibn Abi. 1353, Tutfatu al-Ahwadi Syarah Jami al-Tirmidzi, Juz IV. Tk, Pustaka Darul Fikr
Adhawi. Sofa al-Dhawi Ahmad. Tt, Ihdi’ Di Bajah Bi Syarah Ibn Majah, Juz III. Tk, Pustaka Darul al-Yakin
Abadi. Imam Abi al-Tayyib Muhammad Syamsi al-Haq al-Adzim. Tt, Awani al-Ma’but Sunan Ibn Majah, Juz 8, Madinah al-Munawwarah, Shohibu al-Maktabah al-Salafiyah
Adhawi. Shofa al-Dhawi Ahmad. Tt Ihdi’ Di Bajah Bi Syarah Ibn Majah, Juz III. Tk, Pustaka Darul al-Yakin
Endang. Soetari. 2008, Ilmu Hadis, Kajian Riwayah Dan Dirayah, Bandung, Mimbar Pustaka
Al-Mazzi. Tt, Tahdhib al-Kamal Fi Asma’ al-Rijal, Juz 10, 21, 4, 16, 1. Tk, Bairut Pustaka Dar al-Fikr
Rahmat Syafe’i, al-Hadis Aidah, Akhlak, Sosial, dan Hukum, (2000, Bandung, Pustaka Setia), 84
Ibid, 85
Imam Muhammad Ibn Ali Ibn Muhammad al-Syaukani, Nailul al-Awthor Min Ahadisti Sayyidi al-Akhyar Juz 4 (1995, Libanon, Pustaka Darul Kitab al-Ilmiyah), 278
Ibid, 278
Imam Hafidz Abi al-Ali Muhammad Ibn Abi al-Rahman, Tutfatual-Ahwadi Syarah Jami al-Tirmidzii, Juz IV (1353 H, Tk, Pustaka Darul Fakri) 565
Shofa al-Dhawi Ahmad Adhawi, Ihdi’ Di Bajah Bi Syarah Ibn Majah, Juz III (Tt, Tk, Puastaka Darul al-Yakin)263
Imam Abi al-Tayyib Muhammad Syamsi al-Haq al-Adzim Abadi, Awani al-Ma’but Sunan Ibn Majah, Juz 8 (Tt, Madina al-Munawaarah, Shohibu al-Maktabah al-Salafiyah) 161
Shofa al-Dhawi Ahmad Adhawi, Ihdi’ Di Bajah Bi Syarah Ibn Majah, Juz III (Tt, Tk, Puastaka Darul al-Yakin)263
Ibid, 263
Ibid,263
Ibid, 267
Soetari, Endang, Ilmu Hadits:Kajian Riwayah Dan Dirayah. (2008, Bandung, Mimbar Pustaka) 43
Ibid, 43
Abdullah bin abdul muhsin, Suap Menyuap Dalam Pandangan islam. (2001. Jakarta, gema insani). 14
Ibid, 14
Ibid, 14
Ibid, 14
Ibid, 15
Ibid, 15
Ibid, 15
Al-Mazzi, Tahdhib al-Kamal fi Asma’ al-Rijal , Juz 10 (Tt, Tk, Bairut Pustaka Dar al-Fikr), 373
Ibid, Juz 21, 269 - 272
Ibid, Juz 4, 46 - 47
Ibid, Juz 16, 501 - 506
Ibid, Juz 1, 182 - 184
Home
»
»Unlabelled
» Hadis Suap Menyuap
Hadis Suap Menyuap
Jumat, Juni 24, 2011
0 komentar:
Posting Komentar