Breaking News
Loading...
Jumat, 24 Juni 2011

Propasal Hadis

Jumat, Juni 24, 2011
Keamanan Bagi Kaum Kafir Dzimmi
(Hadis Riwayat al-Nasa’i, No Hadis 6952)

A. Latar Belakang
Ketegasan suatu aturan dalam ranah sosial ataupun politik dalam setiap kenegaraan yang telah disampaikan oleh islam merupakan sebuah simbol keteladanan yang harus ditransformasikan dan diinterpretasikan dalam membentuk suatu kesejahteraan sistem negara yang ideal, demokratis, dan humanis, dimana di dalamnya terdapat beberapa budaya, ras, suku, dan agama.
Nabi Muhammad saw Bersabda :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا (رواه النسائي)
Dari Abdillah ibn Amr, ia berkata : bahwa Rasulullah saw bersabda : barang siapa membunuh ahlu dimmah, maka ia tidak akan bisa menghirup bau surga, dan sesuanggunya bau surga tersebut dapat dihirup dari jarak perjalanan empat puluh tahun.

Hadis tersebut menjelaskan mengenai pemberian perlindungan terhadap seorang kafir dzimmi oleh seorang muslim, sebab mereka telah melakukan atau mengadakan diplomasi dengan orang muslim sendiri, sehingga seorang kafir dzimmi terikat sebuah hubungan perjanjian, kemudian seorang muslimpu sedemikian rupa, dan salah satu contoh perjanjian yang tanpak pada suatu piagam madinah yang telaha dideklarasikan secara bersama yaitu umat muslim dan kafir dzimmi, dimana terdiri dari 47 pasal. Sejak dideklarasikannya piagam tersebut, dan saat itulah sistem kenegaraan islam mulai terbentuk. Salah satu isi piagam tersebut mengenai hubungan kaum muslim dan kaum non muslim. Pada dasarnya ialah membentuk suatu sistem negara secara maslahat, dan saling menjaga kerukunan dan kemajuan peradaban manusia.
Penulis berupaya dalam melacak hadis ini yang terdapat dalam sunan al-Nasa’i ialah salah satu kuncinya menemukan syarahnya, dan ketika hadis tersebut tidak ditemukan syarahnya, maka solusi yang diambil ialah mencoba untuk menganalisis dari teks hadis yang bersinggungan dengan permasalahan tersebut untuk dilacak sarahnya, tapi jika masih belum ditemukan, maka solusinya ialah mencoba mengkombinasikan dengan beberapa hadis lain yang mempunyai suatu kaitannya dengan pembahasan ini atau dalam bentuk teksnya. Diantaranya ialah Bukhari dan Ibnu Majah, sebab ternyata keduanya dapat ditemukan syarahnya dan memahami bentuk syarah keduanya, yaitu hadis ini berjalur satu.
Dalam syarah Bukhari dan Ibnu Majah dijelaskan dengan mengambil kesimpulan keduanya, yaitu dengan kata Ahlu al-Dzimmah, ahlu merupakan sekelompok orang diluar islam, sedangkan Dzimmah yang diberi sebuah perlindungan, sebab kedua perawi tersebut memakan suatu kata al-Mu’aahad yang berarti menurut pendapat keduanya ialah seseorang yang berjanji atas beberapa hal, yaitu menjaga keuntuhan, menjaga kebersamaan, dan tolong menolong dalam masalah sosial. Maka beberapa orang yang terikat dalam hal ini harus dilindungi secara hukum oleh kaum muslim dan tidak boleh diganggu, sebab mereka sangat diperlukan dalam kehidupan secara baik dan dibiaarkan memeluk keyakinan mereka, kecuali mereka melanggar beberapa perjanjian tersebut, maka mereka harus dikeluarkan dan jika mereka menantangnya, maka mereka ditanggai dengan hal yang sama.
Seorang dzimmi itulah yang diberi hak untuk menyampaikan aspirasinya dalam suatu negara. Mereka tidak boleh dibunuh atas dasar kemanusiaan dan perjanjiannya, sebab seorang muslim yang mengganggunya tidak akan pernah mencium bau surga tersebut. Dalam hal ini Bukhari dan Ibnu Majah menjelaskan kata Lam Yarih Raa’ihata al-Jannah :
1. Orang yang mengganggu mereka (al-Mu’aahad / Ahl al-Dzimmah) harus ditindak secara hukum.
2. Orang yang membunuh mereka (al-Mu’ahad / Ahl al-Dzimmah) tidak akan masuk surga.
3. Orang yang membunuh mereka (al-Mu’ahad / Ahl al-Dzimmah) bisa masuk surga, tapi tidak akan dapat menciu bau surga (Majaz).
Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an (al-Taubah, 29) mengenai sebagian perjanjian mereka terhadap orang muslim, yaitu dalam masalah Jizyah :
قاتلوا الذين لايؤمنون بالله ولا باليوم الاخر ولايحرمون ماحرم الله ورسوله ولايدينون دين الحق من الذين أوتوا الكتاب حتى يعطوا الجزية عن يد وهم صاغرون.
Perangilah orang yang tidak beriman kepada Allah swt dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan rasulnya, dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah) yaitu orang-orang (yahudi dan nasrani) yang diberikan al-Kirab pada mereka, sampai mereka membayar Jizyah dengan patuh dalam keadaan tunduk.
Dalam hal ini mengenai tujuan damai dalam islam yang berperang secara defenisif serta beberapa aturannya telah dibicarakan di dalam siyasah dauliah.
Apabila terdapat sebuah peperangan antara kaum muslim dan non muslim, maka peperangan dapat dihentikan setelah mereka berjanji ingin memberikan jizyah. Hal ini terkait dengan ungkapan al-Qur’an pada kalimat “al-Yadin” dapat diartikan :
1. Kekuasaan dan kekuatan.
2. Kemampuan membayar.
3. Menurut dan menaati.
4. Nikmat.
Jika seandainya diartikan dengan makna yang tertama, maka maksud dari ayat ini sampai orang yang kuasa dan kuat memberikan jizyah, kemudian arti yang kedua mengakibatkan hanya orang kaya diantara mereka saja yang membayar jizyah, dan arti yang ketidak mereka memberikan jizyah karena mendapat nikmat, yaitu melindungi hartanya, jiwanya, dan kehormatannya. Sedangkan menurut al-Syafi’i melakukan beberapa hukum islam bagi mereka.
Jizyah yang diambil dari warga yang bukan islam ialah imbangan zakat yang diambil dari warga negara muslim, sebab setiap warga negara yang mampu wajib memberikan sebagian hartanya untuk kemaslahatan umum, sebagai suatu imbalan atau hak yang mereka terima.
Jjika seseorang yang wajib membayar Jizyah masuk islam, maka kewajiban dalam jizyah digugurkan dan mereka diwajibkan untuk membayar zakat.
Menurut Umar ibn Abdil Aziz dan al-Auza’i jizyah diambil dari warga non muslim yang tinggal didaerah islam. Dalam hal ini harus dipahami, sebab terdapat beberapa perbedaan di antara ulama muslim sendiri.

B. Identifikasi Masalah
Dari pemaparan diatas, dapat diketahui bahwa ruang lingkup pembahasan mengenai keamana bagi kaum kafir dzimmi dalam kitab al-Nasa’i no hadis 6952 yang meliputi, penelitian terhadap hadis tersebut dengan mencoba melibatkan beberapa hadis lain yang berkaitan dengan kafir dzimmi sebagai bahan dukungan, baik terdapat syarahnya ataupun tidak, juga sebagian dari beberapa ayat al-Qur’an. Hal yang menyebabkan orang kafir dapat disebut sebagai bagian dari orang muslim yang mendapat perlakuan secara baik sebab membayar Jizyah, sehingga permasalah dalam ukuran jizyah yang harus diserahkan.

C. Batasan Masalah
Permasalahan mengenai kaum kafir dzimmi hanya terfokus pada posisi teks hadis yang terdapat pada sunan al-Nasa’i, sedangkan beberapa hadis lain dan ayat al-Qur’an hanyalah sebagai pelengkap saja. Penelitian ini terlepas dari pembahasan politik, sehingga pada nantinya dapat ditemukan posisi sebenarnya mengenai kaum kafir dzimmi dan yang bukan dzimmi.

D. Rumusan Masalah
Guna lebih memberi kemudahan dalam tujuan penelitian, maka diperlukan formulasi perumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana konsep kafir dzimmi dalam kitab sunan al-Nasa’i ?
2. Mengapa kaum kafir dzimmi harus terlindungi keamanannya ?
3. Bagaimana kualitas hadis mengenai “keamanan bagi kaum kafir dzimmi dalam kitab sunan al-Nasa’i” ?

E. Tujuan penelitan
Sejalan dengan pertanyaan diatas, maka tujuan penelitian ialah sebagai berikut :
1. Dapat memahami kaum kafir dzimmi yang keberadaan terdapat dalam tengah-tengah kehidupan sosial yang tidak dapat terlepas dari keteritan suatu agama yang berbeda.
2. Dapat menyadari adanya suatu perjanjian kemanusiaan atas dasar kukuasaan dan aturan islam yang telah disepakati diantara kedua belah pihak.
3. Dapat mengetahui posisi kehujjahan teks hadis sebagai suatu landasan transformasi terhadap realitas sosial yang pada nantinya dapat membawa manusia pada kehidupan ideal.

F. Kegunaan Penelitian
Dari hasil penelitian ini diharap mampu memberikan pemahaman terhadap realitas sosial yang pada awalnya hanyalah sebuah teks, diantaranya ialah :
1. Sebagai pemahaman dalam menanggapi adanya perbedaan suatu agama yang memang ada, kemudian disadari atas rasa kemanusiaan, meskipun agama yang berbeda tapi tidak berarti harus dimusuhi, bahkan aniaya, sebab mereka juga merupakan bagian dari makhluk Allah swt.
2. Sebagai kesadaran diri atas suatu perjanjian yang telah disepakati, dan saling menjaga kepercayaan guna membentuk suatu peradapan dan kehidupan sosial yang ideal.
3. Menemukan suatu landasan hukum yang memang ada dalam bentuk teks yang memang telah diungkapkan oleh seorang rosul, kemudian dapat ditransformasikan dalam bentuk konteks, dan memastikan sistem pelacakan kebenaran kebenaran ungkapan dari rosul, dimana teks tersebut memang benar-benar difungsikan semenjak zaman nabi hingga sekarang.

G. Penegasan Judul
1. Keamanan : Melindungi hak orang lain, baik yang berbentuk fisik, sikologis, dan material.
2. Kaum : Sekelompok golongan yang menginditifikasikan paradigma seseorang, baik agama ataupun aliran.
3. Kafir : Secara etimologis ialah meliputi dan menyembunyikan. Secara terminologi ialah menutupi sesuatu yang telah dianugerahkan oleh Tuhan, baik berupa nikmat material atau Non material, misalnya agama. Hal ini dapat dilacak dalam beberapa ayat al-Qur’an yang menjelaskan mengenai seorang kafir.
4. Dzimmi : Secara etimologi ialah dijaga ditanggung dan sejenisnya. Sedangkan secara terminologi ialah dijaga keamanannya.

H. Telaah Pustaka
Sebenarnya penelitian ini berangkat dari keisengan penulis dalam menonton film ayat-ayat cinta yang populer pada tahun 2008, karya habibu al-Rahman alumni Universitas al-Azhar kairo mesir yang sangat fenomenal pada saat itu. Dalam film tersebut terdapat suatu permasalahan yang mana seorang muslim mencaci kedua turis Amerika yang diklaim sebagai seorang kafir perusak dan suka menghancurkan islam, dan saat itulah ada seorang mahasiswi dari al-Azhar keturunan indonesia jerman yang bernama aisyah, ia mencoba membela kedua turis amerika tersebut, bahwa tidak semua orang amerika kafir dan tidak setiap orang kafir bermusuhan dengan islam, kemudian ia melontarkan suatu hadis yang diriwayatkan oleh imam al-Thabrani, sebagai berikut :
من أذى ذميا فقد أذني ومن أذني فقد أذى الله (رواه الطبراني بسند حسن)
Dalam sebuah pelacakan penulis sempat menemukan suatu kebuntuan, sebab riwayat al-Thabrani yang cenderung berbeda dalam segi matannya dari beberapa mukharrij sembilan, maka penulis mencoba untuk menganalisis dari perawi lain diantara yang sembilan yaitu : Malik, Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Nasa’i, al-Tirmidzi, Ibn Majah, dan al-Darimi, sehingga penulis menemukan suatu pengambilan matan dalam kitab al-Nasa’i yang dinilai maksudnya sama, tujuan maknanya dengan matan yang terdapat dalam kitab sunan al-Thabrani, dan dengan menyandarkan pada beberapa kitab hadis lain juga dalam al-Qur’an.
Setelah matn difokuskan dalam kitab al-Nasa’i hingga penelusuran posisi para periwayatnya, maka penulis menyadarkan telaah kajian ini pada penelusuran buku kenegaraan islam “Islam dan Tata Negara oleh Munawar Sjadzali” sebagai bahan acuan kedua untuk penelusuran lebih mendalam, sebab dalam buku tersebut sub babnya sebagai fokus pada kajian Dar al-Islam yang kajiannya tidak dapat menghindar dari pembahasan posisi orang kafir dan tata aturannya dalam kekuasan Negara Islam.
Bahan dasar juga sebagai acuan yang terkait ialah buku yang ditulis oleh Djazuli “Fikih Siyasah, Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syari’ah” dalam sebagai sub bukunya juga membahas mengenai masalah kebenaran orang kafir dalam negara Islam, juga pembahasan mengenai masalah Jizyah yang harus dikeluarkan orang kafir secara perjanjian yang telah disepakati. Sedangkan beberapa buku dan kitab yang lain merupakan pelengkap dalam mengungkapkan dari sisi pemahaman yang berupa teks, sehingga akhirnya dapat ditransformasikan dalam bentuk konteks.

I. Metodologi Penelitian
1. Model Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yang dimaksud untuk mendapatkan data mengenai kerangkan ideologis dan epistimologi, beberapa asumsi metodologis, pendekatan terhadap kajian teks hadis dan para perawinya dengan menelusuri secara langsung dalam kitab al-Nasa’i, juga beberapa kitab hadis yang dinilai masih terkait, untuk menemukan penguatan dalam posisi hadis yang diriwayatkan dalam kitab sunan al-Nasa’i.
2. Metode Penelitian
Dalam penelitian ini dilakukan riset keustakaan (Librari Reseanrch), dan kajiannya disajikan secara deskriptif dan analitis, yaitu analitis dalam pengertian historis dan filosofis. Artinya penelitan ini berusaha untuk mendiskripsikan mengenai kerangka ideologis dan epistemologi,. Beberapa asumsi metodologis, pendekatan serta beberapa langkah yang bisa menentukan atas rasa kemanusiaan, islam dengan dua wahyu al-Qur’an dan hadis masih dipandang eksis dalam mengatur tata kehidupan sosial secara ideal. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dalam sunan al-Nasa’i mengenai keamanan bagi kaum kafir dzimmi.
3. Sumber Data
Data yang diperlukukan dalam penelitian ini bersumber dari dokumen perpustakaan terdiri atas dua jenis sumber, yaitu primer dan sekunder. Sumber primer ialah suatu rujukan utama yang akan dipakai, yaitu :
a. Kitab Sunan al-Kubra, karya Abu Abdi al-Rahman Ahmad ibn Syu’aib al-Nasa’i
b. Kitab Syarhu Sunan al-Nasa’i, karya Jalaluddin al-Suyuthi
c. Kitab Shahih al-Bukhari, karya Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail ibn al-Mughirah ibn Bardizbah al-Bukhari
d. Kitab Shahih Muslim, karya Abu al-Husabin Muslim ibn al-Hajjaj al-Qusyairi al-Nasyaburi
e. Kitab Sunan ibn Majah, karya Abu Abdillah Muhammad ibn Yazid al-Qazwayni
f. Kitab Sunan al-Tirmidzi, karya Abu Isa Muhammad ibn Isa ibn Saurah.
g. Kitab Sunan Abu Dawud
h. Kitab Tahdzib al-Tahdzib, karya Syihabuddin Abu al-Fadh Ahmad ibn Aliy ibn Hajar al-Asqalani
i. Kitab al-Mu’jam al-Mufahrats Li al-Fadzhil Hadis, karya A. J Wensinck
j. Buku Islam dan Tata Negara, karya Munawirr sjadzali, Munawir
k. Buku Fiqih Siyasah, Implementasi Kemashlahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syari’ah, karya H.A. Djasuli

4. Metode Pengumpulan Data
Beberapa data yang bersinggungan dengan pembahasan metodologis hadis ditelusuri dari karya imam al-Nasa’i sebagai suatu sumber primer. Sedangkan data yang berkaitan dengan analisis dilacak dari literatur dan hasil dari sebuah penelitian yang terkait. Sumber sekunder ini diperlukan, terutama dalam rangka mmpertajam analisis persoalan.

J. Outline
1. Pendahuluan
a. Latar Belakang
b. Identifikasi Masalah
c. Batasan Masalah
d. Rumusan Masalah
e. Tujuan Penelitian
f. Kegunaan Penelitian
g. Penegasan Judul
h. Telaah Pustaka
i. Metode Penelitian
j. Outline
2. Landasan Teori
a. Pengertian Hadis
b. Klasifikasi Hadis
c. Metode Kritik Hadis
d. Metode Kritik Sanad Hadis
e. Metode Kritik Matan Hadis
f. Teori Jarh Wa Ta’dil
g. Teori Kehujjahan Hadis
h. Teori Pemaknaan Hadis
3. Imam al-Nasa’i dan Kitab Sunannya
a. Biografi Imam al-Nasa’i
b. Kitab Sunan al-Nasa’i
c. Hadis Mengenai Keamanan Bagi Kaum Kafir Dzimmi
d. Takhrij dan I’tibar Hadis
4. Analisis
a. Nilai Hadis mengenai keamanan bagi kaum kafir dzimmi dalam sunan al-Nasa’i
b. Kehujjahan Hadis mengenai keamanan bagi kaum kafir dzimmi dalam sunan al-Nasa’i.
c. Pemaknaan Hadis mengenai keamanan bagi kaum kafir dzimmi dalam sunan al-Nasa’i.
5. Penutup
a. Kesimpulan
b. Saran
DAFTAR PUSTAKA
Al-'Asqalaniy, Syihabuddin Abu Al-FadhAhmad bin 'Aliy bin Hajar, Tahdzibu Al-Tahdzib, Juz 2. (Libanon : Dar SADER, 1986).
Al-Bukhariy, Abu 'Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Al-Mughirah bin Bardizbah, Shahih Al-Bukhariy, jilid 7. (Libanon : Dar Al-Fikr, 1981)
Al-Nasa'iy, Abu Abdir Rahman Ahmad Bin Syu'aib, Kitab Sunan Al-Kubra, juz 4 (Libanon : Dar Al-Kutub).
Al-Qazwayniy, Abu 'Abdillah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibn Madjah. juz 2. (Libanon : Dar Al-Fikr, 1995).
Djasuli, H.A. Fiqih Siyasah; Implementasi Kemashlahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syari'ah, (Jakarta : Kencana, 2003).
Sjadzali, Munawir, Islam Dan Tata Negara, (Jakarta : UI-Press, 1993), 9-15
Program CD Kutub Al-Tis'ah (Mausu'ah Al-Hadits Al-Syarif).


Abu Abdi al-Rohman Ahmad ibn Syu’aib al-Nasa’i, Sunan al-Kubra, Juz 4 (Libanon : Dar al-Kutub), 221
Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara (1993, Jakarta : UI Prers) 9
Ibid, 11
Djasuli, Fiqih Siyasah, Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syari’ah (2003, Jakarta : Kencana) 229 -230
Luwis Ma’luf, Munjid Fi al-Lughah (1975, Bairut, Dar al-Masyir) 691
Ibid, 237

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer