Breaking News
Loading...
Jumat, 24 Juni 2011

FUNDAMENTALISME

Jumat, Juni 24, 2011
BAB I
PENDAHULUAN

Latar belakang
Penyebab munculnya kaum fundamentalis ialah diakibatkan oleh arus globalisasi yang tidak terbendung dan tidak terfilterasi oleh masyarakat sehingga menyebabkan lahirnya perilaku masyarakat yang amoral dan menyimpang dari norma-norma agama. Masuknya kultur luar ke suatu daerah yang cenderung merusak tatanan hidup masyarakat yang telah terikat dengan nilai-nilai luhur religiositas. hal ini menyebabkan kekhawatiran akan tercabutnya akar-akar tatanan sosial masyarakat yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai tradisional yang ada. Kaum fundamentalis muncul sebagai penyaring dan pembendung dari hancurnya norma-norma agama. Agama merupakan suatu prespektif dalam menilai dan memandang sesuatu yang syarat dengan muatan moral sehingga identitas keagamaan sekaligus merupakan sebuah prespektif yang dapat menentukan cara pandang seseorang.
Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis ingin menguraikan sedikit tentang fundamentalisme yang mana pembahasannya adalah sebagai berikut:

Rumusan masalah
1. Istilah fundamentalisme dan kelahiran fundamentalisme.
2. Macam-macam fundamentalisme.
3. Faktor-faktor gerakan fundamentalisme.
4. Prinsip-prinsip dasar fundamentalisme.
5. Landasan gerakan fundamentalisme.










BAB II
PEMBAHASAN
A. Istilah fundamentalisme
Istilah fundamentalisme berawal dari serangkaian pamflet yang berjudul “The Fundamental Of The Faith” yang diterbitkan di Amerika Serikat pada tahun 1920-an. Dalam pamflet tersebut, para pemimpin Protestan (evanglish) yang konservatif pada masa itu menyerukan kembali apa yang mereka yakini sebagai inti kebenaran Protestan demi menghadapi semangat zaman yang liberal dan progresif. Istilah fundamental kemudian digunakan untuk mengidentifikasi kelompok Protestan yang anti terhadap modernitas. Istilah ini pada awalnya juga digunakan untuk mengidentifikasikan kelompok tertentu yang meyakini bahwa dunia ini segera berakhir. Seperti pemahaman kelompok ajaran Kristen. Dalam hal ini, kamus Oxford mendifinisikan kata fundamentalisme sebagai “pemeliharaan secara ketat atas kepercayaan agama tradisional seperti kesempurnaan Injil dan penerimaan literal ajaran yang terkandung di dalamnya sebagai fundamental dalam pandangan Kristen Protestan.
Karen Amstrong mengatakan bahwa gerakan fundamentalis tidak muncul begitu saja sebagai respons spontan terhadap datangnya modernisasi yang dianggap sudah keluar terlalu jauh. Semua orang religius berusaha mereformasi tradisi mereka dan memadukannya dengan budaya modern, seperti yang dilakukan pembaharu muslim. Ketika cara-cara moderat dianggap tidak membantu, beberapa orang menggunakan metode yang lebih ekstrem, dan saat itulah gerakan fundamentalis lahir.
Berbicara mengenai istilah fundamentalisme, banyak para sarjana (khususnya sarjana muslim) mengakui bahwa penggunaan istilah “Fundamentalisme” sangat problematik dan tidak tepat. Kaum Syiah yang dalam suatu pengertian umumnya dikenal sebagai para fundamentalis, tidak terikat pada penafsiran harfiah Al Qur’an. Dalam hal ini William Montgomery Watt mendefinisikan bahwa kelompok fundamentalis Islam adalah kelompok muslim yang sepenuhnya menerima pandangan dunia tradisional serta berkehendak mempertahankannya secara utuh tanpa adanya suatu arus modernisasi di dalamnya.
Fundamentalisme merupakan salah satu fenomena abad 20 yang paling banyak dibicarakan. fundamentalisme selalu muncul dalam setiap agama besar dunia, tidak hanya Kristen dan Islam, Fundamentalisme juga terdapat pada agama Hindu, Budha, Yahudi dan Konfusianisme. sehingga belum ada definisi yang jelas mengenai istilah “Fundamentalisme” itu sendiri dikarenakan kemunculannya bermula pada pengistilahan yang dipakai oleh kaum Protestan Amerika awal tahun 1900-an untuk membedakan diri dari kaum Protestan yang lebih liberal.
Belakangan ini, istilah fundamentalisme banyak dibicarakan di media massa. Tidak hanya di tingkat Nasional, tetapi juga Internasional. Hal tersebut terjadi seiring merebaknya terorisme yang berlindung di bawah paham fundamentalisme agama, terutama Islam. Sehingga, istilah fundamentalis identik dengan fundamentalisme Islam atau Islam fundamentalis yang memiliki kesan negatif dan ekstremisme. Padahal, kalau dilihat lebih dalam, fundamentalis yang berakar pada agama itu tidak hanya Islam, melainkan juga agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Yahudi, dan Konghucu.
Terlepas dari semua itu, istilah fundamentalisme yang dipersepsikan masyarakat dunia saat ini merupakan pemaknaan yang diproduksi bangsa Barat. Fundamentalisme menunjuk pada sikap-sikap yang ekstrem, hitam putih, tidak toleran, tidak kompromi, dan segalanya yang asosiatif. Agama dijadikan alat untuk mengintimidasi dan menindas sekelompok orang yang bertentangan dengan pahamnya. Padahal, agama mana pun tidak mengajarkan demikian. Nilai-nilai kemanusiaan agama ditinggalkan, agama yang dibangun dari integrasi akal pikiran rasional dengan nonrasional, sehingga menciptakan pikiran yang masuk akal (rasional), telah beralih peran yang mengarah pada penciptaan rasionalitas untuk bertindak anarkis. Agama yang berfungsi memenuhi kebutuhan rohani manusia agar menjadi tentram, damai, dan aman telah beralih pada kebencian, kegelisahan, serta ketakutan. Agama yang berprinsip nilai-nilai kemanusiaan untuk meningkatkan kualitas kemanusiaan telah berganti nilai-nilai kekerasan dan fanatisme sempit. Paham fundamentalisme agama yang demikian itulah yang harus dibenarkan dan diluruskan.


B. Macam macam fundamentalisme
Dilihat dari perkembangannya, fundamentalisme dibagi menjadi dua macam yaitu fundamentalis yang sifatnya positif dan fundamentalisme yang sifatnya negatif.
1. Fundamentalisme positif, yaitu fundamentalisme yang menjadikan teks dan tradisi keagamaan sebagai sumber moral dan etika kemaslahatan publik. Fundamentalisme Islam yang sifatnya positif diterjemahkan sebagai suatu ‘gerakan sosial’, tidak sebagai ‘gerakan Islam’. Secara umum, fundamentalisme Islam sebagai satu gerakan sosial yang berupaya memapankan (to established) sistem kepercayaan ‘umat Islam’ yang murni (the Pristine Islam) di tengah hingar bingar hegemoni dan dominasi budaya Barat. Selain itu, mereka mengakui bahwa nilai-nilai Islam itu hanya dapat terpelihara dengan membangun satu bentuk negara teokrasi atau agama sebagai tandingan atas negara atau bangsa yang demokratis. Tambahan pula, para fundamentalis sedang menggiatkan politisasi agama (atau Islam politik) untuk memperjuangkan dan membela tujuan-tujuan sosio-ekonomi dan politik mereka tetapi tetap berasaskan dengan ajaran Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam pengertian fundamentalisme positif dapat kita ambil contoh gerakan zionisme dalam Yahudi, gerakan orientalis dalam Kristen, gerakan hizbut tahrir dalam Islam. Untuk mendapatkan legitimasi dari suatu Negara, mereka memasukkan ideologi mereka dengan cara apapun, baik langsung maupun tak langsung. Dalam pergerakannya mereka tidak melakukan gerakan dengan cara fisik tetapi kebanyakan mereka menggunakan ideologi untuk mengubah faham yang semula dianut menjadi sesuatu yang berlainan dengan ketentuan-ketentuan yang dianut.
2. Fundamentalisme negatif, yaitu fundamentalisme yang menjadikan teks dan tradisi sebagai sumber dan justifikasi atas kekerasan. Pada mulanya, fundamentalisme dalam tradisi Islam adalah upaya untuk menggali dan bahkan mengembangkan dasar-dasar keagamaan, sebagaimana terdapat dalam khazanah Ushul Fiqih. Bagi mereka yang memahami khazanah Ushul Fiqih dengan baik, maka Islam akan berwajah progresif. Tapi sebaliknya, bagi mereka yang mendekati teks dan doktrin keagamaan tanpa melalui media Ushul Fiqih, maka kemungkinan akan menjadi fundamentalis yang radikal, bahkan teroristik. Dalam hal ini fundamentalisme diartikan sebagai tindakan dalam menghadapi musuh-musuh Tuhan yaitu modernisme dan sekularisme.
Oleh karena itu, kaum fundamentalisme semacam ini dalam pergerakannya sering menggunakan tindakan kekerasan atau yang lainnya untuk menjadikan apa yang diinginkan tercapai. Dapat dicontohkan bahwasanya orang barat menganggap agama Islam adalah agama yang fundamental dan dalam setiap gerakannya menggunakan kekerasan seperti halnya : Hizbullah, Al-Qaeda, Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Abdul Muis Naharong, fundamentalisme Islam ada dua bentuk fundamentalisme yaitu :
1. Fundamentalisme Islam yang moderat dan
2. Fundamentalisme islam yang radikal.
Fundamentalisme Islam moderat berupaya mengislamkan masyarakat secara berangsur-angsur (Islamisasi dari bawah), lewat jalur politik dan dakwah. Usaha mereka tidak jarang diiringi dengan melakukan tekanan terhadap pemerintah untuk melakukan Islamisasi dari atas, seperti memasukkan syariat Islam ke dalam Undang-undang dan sebagainya. Sementara itu, fundamentalisme Islam radikal berupaya melakukan Islamisasi dengan menghalalkan cara-cara kekerasan. Mereka terbagi menjadi dua yakni yang berskala Nasional-regional dan yang berskala transnasional-supranasional.
Fundamentalisme Islam radikal berskala Nasional-regional adalah mereka yang berusaha mendirikan negara Islam dengan cara kekerasan dan syarat utamanya adalah menjatuhkan secara paksa penguasa suatu negara ataupun beberapa negara, kemudian diambil alih dan didirikanlah negara Islam. Sementara itu, fundamentalisme Islam radikal transnasional-supranasional lebih memusatkan perhatian dan kegiatannya dalam memerangi pemerintah yang selalu menekan dan hendak memberantas gerakan Islam di negaranya. Yang mudah dilihat jelas, adalah kebencian anggota kelompok ini kepada negara-negara Barat terutama Amerika Serikat (AS) dan sekutunya yang sering mereka anggap hendak menghancurkan negara Islam dan negara berpenduduk muslim.
Adapun tokoh yang mempengaruhi gerakan-gerakan fundamentalisme dalam Islam yang pertama kali muncul di wilayah Semenanjung Arabia, ketika masa pra modern ialah Muhammad Abd al-Wahhab (1703-92) yang dikenal dengan gerakan Wahabi. Selanjutnya di masa kontemporer sekarang ini gerakan-gerakan fundamentalis juga banyak bermunculan diantaranya kebangkitan gerakan al-ikhwal al-muslim (IM) yang didirikan di Mesir pada tahun 1928, di bawah pimpinan Hasan al-Banna, yang selanjutnya di gantikan oleh Sayyid al-Quthb.

C. Faktor-Faktor Gerakan Fundamentalisme
Fenomena aksi terorisme yang telah menelan korban materi dan ribuan nyawa melayang, yang dilakukan oleh para tokoh fundamentalis, membuat fundamentalisme Islam, yang juga biasa dikenal dengan nama Islamisme, Islam militan, Islam radikal dan Islam politik, dan istilah yang lain yang bermakna serupa dengannya; kembali ramai dan dirasa menarik serta penting untuk dibicarakan.
Padahal, sebelum munculnya fenomena santri (teroris) keblinger ini, fundamentalisme Islam dianggap sudah gagal, misalnya dalam tulisan Ray Takeyh (2001) yang berjudul Islamisme: R.I.P (Rest in Peace), atau Oliver Roy (1994) dalam bukunya The Failure of Political Islam dan sebagainya. Tetapi, sejak munculnya fenomena santri (teroris) keblinger, fundamentalisme Islam dan istilah sejenisnya mengalami apa yang oleh Wolfgang Gunter Lerch (2002) disebut sebagai {Back On the Map}. Maksudnya, fundamentalisme Islam menjadi bahan perhatian dan perbincangan publik di seluruh dunia dan minat publik untuk mengetahui gerakan tersebut kembali meningkat tajam.
Di sini fundamentalisme dapat diartikan sebagai gerakan yang menuju ke dalam (purifikasy) pemurnian. Dapat diartikan sebagai gerakan yang secara mutlak dilandaskan ajaran agama. Adapun faktor-faktor yang melatar belakangi adanya gerakan fundamentalisme dikarenakan :
1. Adanya keinginan dari sekelompok umat untuk melakukan pemurnian (purifikasi) terhadap ajaran agama Islam yang dianggap sudah menyimpang dari sumber aslinya.
2. Adanya perintah Allah di dalam Al Qur'an (umatan wahidah) untuk menjadikan seluruh umat manusia menuju jalan yang benar. Dalam hal ini Al- Qur’an telah mengatakan bahwa manusia dilahirkan untuk beribadah kepada Allah atau menyembah kepada-Nya
3. Arus globalisasi yang tidak terbendung yang tidak terfiltrasi oleh masyarakat sehingga menyebabkan lahirnya perilaku masyarakat yang imoral dan menyimpang dari norma-norma agama.
4. Kekuasaan despotik pemerintahan yang menyeleweng dari nilai-nilai yang fundamental.
5. Berkembangnya sains dan teknologi modern yang dianggap menyimpang atau menyeleweng dari aturan yang telah ditetapkan oleh kitab suci.
6. Adanya penjajahan barat yang serakah, menghancurkan serta sekular justru datang belakangan.
Agama yang telah mengajarkan tentang tata cara atau aturan untuk hidup yang lebih baik yang menuju ke arah damai dijadikan sebuah kedok untuk menjalankan aksi-aksi teror yang sekarang ini marak-maraknya terjadi. Dari segi arti agama mempunyai tujuan yang mulia, contohnya agama Islam yang mengajarkan keselamatan, agama Kritsten yang mengajarkan kasih sayang dan agama-agama lainnya yang mengajarkan kepada umatnya untuk berbuat kebaikan. Dalam setiap agama mempunyai aturan-aturan tersendiri yang mengharuskan para penganut agama masing-masing berbuat kebaikan dan menjalankan kebenaran. Terjadinya perkembangan sains atau modernisasi yang menyebabkan berubahnya aturan dalam suatu agama. Dari sinilah kaum fundamentalisme lahir untuk menstabilkan aturan-aturan agama yang telah terkontaminasi oleh modernisasi.
Seiring dengan perkembangan kapitalisme ke arah kapitalisme lanjut, struktur masyarakatpun kembali mengalami perubahan. Dari masyarakat primitif, masyarakat borjuis-feodal kemasyarakat sekular. Dengan industrialisasi dan urbanisasi serta perkembangan teknologi, secara perlahan-lahan terjadi proses tranformasi sosial. Perubahan ini didorong oleh, di satu sisi, perkembangan teknologi dan peningkatan populasi penduduk di kota-kota besar yang menyebabkan perubahan pola hidup masyarakat dari masyarakat agraris ke masyarakat industri.
Di sisi lain, sebagai akibat perubahan tersebut, terjadi erosi dan kegoncangan struktur nilai sosial masyarakat, luruhnya ikatan sosial dalam komunitas pedesaan, turunnya status agama dan merebaknya proses sekularisasi serta diabaikannya nilai-nilai moral. Dari sinilah muncul istilah fundamentalisme.
D. Prinsip dasar fundamentalisme
”Karakteristik fundamentalisme adalah skripturalisme, yakni keyakinan harfiah terhadap kitab suci yang merupakan firman Tuhan yang dianggap tanpa kesalahan. Dengan keyakinan itu dikembangkan gagasan dasar bahwa suatu agama tertentu dipegang kokoh dalam bentuk literal dan bulat, tanpa kompromi, pelunakan, reinterpretasi dan pengurangan.” Demikianlah apa yang telah dipaparkan oleh Hamim Ilyas yang mengatakan bahwa fundamentalisme selalu identik dengan penafsiran kitab suci yang secara rigid. Dalam hal ini, Azumardi azra mengklarifikasikan prinsip dasar dari fundamentalisme menjadi 4 ragam prinsip dasar.
1. Opposionalisme (paham perlawanan), Fundamentalisme dalam agama mana pun mengambil bentuk perlawanan yang bukannya tak sering bersifat radikal terhadap ancaman yang dipandang akan membahayakan eksistensi agama, baik yang berbentuk modernitas, sekularisasi maupun tata nilai Barat. Acuan atau tolok ukur untuk menilai tingkat ancaman itu tentu saja adalah kitab suci, yang dalam fundamentalisme Islam adalah Al-Quran dan pada batas-batas tertentu juga hadits Nabi.
2. Penolakan terhadap hermeneutika, Kaum fundamentalis menolak sikap kritis terhadap teks. Teks al-Qur’an harus dipahami secara literal sebagaimana bunyinya, karena nalar dipandang tidak mampu memberikan interpretasi yang tepat terhadap teks. Meski bagian-bagian tertentu dari teks kitab suci boleh jadi kelihatan bertentangan satu sama lain, nalar tidak dibenarkan melakukan semacam ”kompromi” dan menginterpretasikan ayat-ayat tersebut.
3. Penolakan terhadap pluralisme dan relativisme, Bagi kaum fundamentalis, pluralisme merupakan pemahaman yang keliru terhadap teks kitab suci.
4. Penolakan terhadap perkembangan historis dan sosiologis, Kaum fundamentalis berpandangan bahwa perkembangan historis dan sosiologis telah membawa manusia semakin jauh dari doktrin literal kitab suci. Karena itulah, kaum fundamentalis bersifat a-historis dan a-sosiologis ; dan tanpa peduli bertujuan kembali kepada bentuk masyarakat ”ideal” (seperti pada zaman kaum salaf) yang dipandang mengejawantahkan kitab suci secara sempurna.
Bentuk ideal keagamaan masyarakat dijawab dengan nostalgia sejarah melalui ajakan untuk selalu kembali ke masa lalu. Corak-corak dasar inilah yang membentuk sikap, pola pikir, serta perilaku keberagamaan seseorang. Ajaran agama harus senantiasa menjadi fundamen, dan setiap agama tentulah mensyaratkan hal itu.
Dalam bahasa Abid al-Jabiri mengatakan ketika upaya kebebasan (Ijtihad) dibekukan dan klaim kebenaran telah final dipetakan, saat itulah fundamentalisme lahir dengan keperkasaan yang dipaksakan. Oleh sebab itu, fundamentalisme yang pada dasarnya bersifat positif lalu bergerak liar secara negative dan destruktif. Ruh agama tak lagi dijadikan kekuatan pembebas yang menjunjung nilai luhur kemanusiaan (humanisme) dalam porsi yang pantas sebaliknya ia justru dijadikan kekuatan penebas yang memenggal paham dan pemikiran yag berbeda dan tak selaras.
Tepat di arah inilah sebenarnya urat nadi persoalan fundamentalisme agama terterakan. Ketika upaya kebebasan dibekukan dan klaim kebenaran telah final dipetakan, saat itulah fundamentalisme lahir dengan keperkasaan yang dipaksakan. Karakteristik fundamentalisme yang telah mengakar membawa konskuensi logis munculnya doktrin-doktrin yang justru mengekang, menyiksa diri dan membatasi ruang gerak, bukannya membebaskan. Doktrin sentral fundamentalisme adalah Islam kaffah. Dalam doktrin ini Islam tidak hanya diajarkan sebagai sistem agama, tetapi sebagai sistem yang secara total mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial.
Ditambahkan lagi, bahwa ”Akar fundamentalisme yang berasal dari kesalahan menafsirkan teks suci al-Qur’an ternyata benar-benar mencoreng nama Tuhan. Fundamentalisme merupakan gejala tiap agama dan kepercayaan untuk mempresetasikan pemberontakan terhadap moderntas seperti yang dikatakan oleh Karen Amstrong.

E. Landasan teologis fundamentalisme dalam Islam
Satu ciri keunikan Islam adalah bahwa semua kelompok yang sangat berbeda sekalipun masing-masing tidak pernah lari dari sumber ajaran Islam (Al Qur’an dan Hadits). Bukan hanya Islam fundamentalis yang mencari rujukan Al Qur’an, tapi juga Islam liberal, bahkan kaum sekuler Islam pun mengklaim punya landasan dalam Al- Qur’an itu sendiri. Tidak sulit menemukan ayat-ayat provokatif yang ada dalam Al- Qur’an yang seakan-akan melegitimasi gerakan fundamentalisme. Dalam Al Qur'an dijelaskan:
     •             •                
Artinya : “Orang Yahudi dan orang Kristen tidak akan pernah rela kepadamu sampai kamu mengikuti agamanya” (Q.S. al-Baqarah ; 120).
Ayat lain yang menyebutkan:
فا قتلواالمشركين حيث وجدتموهم واحصروهم واقعدوالهم كلّ مرصد
Artinya :“Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. (Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian).”
Terlepas dari perdebatan apakah ayat-ayat tersebut betul-betul untuk melegitimasi tindakan tidak toleran dan terorisme terhadap kelompok keyakianan yang lain atau tidak, yang jelas ayat-ayat seperti di atas betul-betul ada dalam al-Qur’an. Dan itu dipergunakan sejak abad ke-6 oleh orang-orang Islam radikal untuk pembantaian. Untuk membantai sesama muslim sendiri, kaum Khawarij akrab mempergunakan ayat :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأولٓئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْن
Artinya : “barang siapa yang tidak mengikuti hukum Allah, maka mereka adalah orang kafir”.
Dan bagi kaum Khawarij, orang yang tidak mengikuti hukum Allah adalah mereka yang tidak bergabung dalam kelompoknya, dan mereka layak untuk dibunuh. Pada masa pemerintahan kaum Mu’tazilah (sekte rasional di dalam Islam klasik), terjadi pembantaian besar-besaran terhadap mereka yang berbeda pendapat dengan kaum rasional Mu’tazilah. Salah satu korbannya adalah salah satu imam besar kaum Sunni, Imam Ahmad bin Hambal.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari semua pembahasan yang telah di paparkan, mungkin kita dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwasanya Fundamentalisme di sini dimengerti sebagai sikap penganut agama yang hanya menekankan aspek ketaatan secara harfiah atas sejumlah prinsip keagamaan yang dianggap mendasar.
Dilihat dari perkembangannya, fundamentalisme dibagi menjadi dua macam yaitu fundamentalis yang sifatnya positif dan fundamentalisme yang sifatnya negatif
Fundamentalisme positif, yaitu fundamentalisme yang menjadikan teks dan tradisi keagamaan sebagai sumber moral dan etika kemaslahatan publik.
Fundamentalisme negatif, yaitu fundamentalisme yang menjadikan teks dan tradisi sebagai sumber dan justifikasi atas kekerasan
Adapun faktor-faktor yang melatar belakangi adanya gerakan fundamentalisme dikarenakan :
- Adanya keinginan dari sekelompok umat untuk melakukan pemurnian (purifikasi) terhadap ajaran agama Islam yang dianggap sudah menyimpang dari sumber aslinya.
- Adanya perintah Allah di dalam Al-Quran (umatan wahidah) untuk menjadikan seluruh umat manusia menuju jalan yang benar.
- Arus globalisasi yang tidak terbendung yang tidak terfiltrasi oleh masyarakat sehingga menyebabkan lahirnya perilaku masyarakat yang imoral dan menyimpang dari norma-norma agama.
- Berkembangnya sains dan teknologi modern yang dianggap menyimpang atau menyeleweng dari aturan yang telah ditetapkan oleh kitab suci.
- Adanya penjajahan barat yang serakah, menghancurkan serta sekular







DAFTAR PUSTAKA

Nurcholish Madjid, Islam, Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan Dan Kemodernan, Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1992.
Http://www.Mediaindo.co.id.
Abdul Muis Naharong, Fundamentalisme Islam, Jurnal Universitas Paramadina, Vol. 4 No.1 Juli 2005..
Http://www.Ppi-India.org.
Oliver Roy, The Failure of Political Islam, The Brown Journal of World Affair, 1999.
Samuel P. Huntington, Authoritarian Politics In Modern Society, Gramedia Pustaka, Jakarta, 1996.
Yudhie Haryono, Melawan dengan Teks, Yogyakarta ; Resist Book, 2005.
Http//www.Muslimah Hidayatullah.com.
M.‘Âbid al-Jabiri, Dlarurah al-Bahts ‘an Niqath al-Iltiqa li Muwajahah al-Mashir al-Musytarak, dalam Hassan Hanafi & M. ‘Abid Al-Jabiri, Hiwar aL-Masyriq wa al-Maghrib, (Beirut: Muassasah Al-Arabiyyah), 1990.
Karen Amstrong, The Battle for God: Fundamentalism in Judaism, Christianity and Islam. New York: Ballantine, 2000.
Depag RI, Al-Qur’an Dan Terjemahannya, Surabaya, al-Hidayah Surabaya, 1998.
Pengantar Studi Islam. IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2008.


http://www.Ppi-India.org
Nurcholish Madjid, Islam, Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan Dan Kemodernan, Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1992, hal. 426-427.
http://www.Mediaindo.co.id
Abdul Muis Naharong, Fundamentalisme Islam, Jurnal Universitas Paramadina, 2005, hal. 40--47
Pengantar Studi Islam. IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2008, hlm 256-264.
Oliver Roy, The Failure of Political Islam, The Brown Journal of World Affair, 1999, hal. 109-120.
Samuel P. Huntington, Authoritarian Politics In Modern Society, Gramedia Pustaka, Jakarta, 1996. hal. 128.
Yudhie Haryono, Melawan dengan Teks, Yogyakarta ; Resist Book, 2005, hal. 16
http//www.Muslimah Hidayatullah.com
M.‘Âbid al-Jabiri, Dlarurah al-Bahts ‘an Niqath al-Iltiqa li Muwajahah al-Mashir al-Musytarak, dalam Hassan Hanafi & M. ‘Abid Al-Jabiri, Hiwar aL-Masyriq wa al-Maghrib, (Beirut: Muassasah Al-Arabiyyah, 1990), hal.32-34.
Karen Amstrong, The Battle for God: Fundamentalism in Judaism, Christianity and Islam. New York: Ballantine, 2000. hal. 15.
Depag RI, Al-Qur’an Dan Terjemahannya, Surabaya, al-Hidayah Surabaya, 1998, hal. 32.

1 komentar:

  1. AGAR TYIDAK TERJERUMUS KEPADA FUNDALISME YG NEGATIF,BERIBADAHLAH DAN BERAMALLAH SESUAI AL QUR'AN DAN HADIST YNG MENURUT HATI NURANI KITA BENAR TAPI JANGAN SEKALI-KALI MENYALAHKAN ORANG LAIN YG PEDOMANNYA SAMA TAPI HATI NURANINYA BERKATA LAIN.KEBENARAN YG MUTLAK HANYALAH MILIK ALLAH SWT

    BalasHapus

 
Toggle Footer