Breaking News
Loading...
Jumat, 04 Februari 2011

Etika Hubungan Suami Istri

Jumat, Februari 04, 2011

وَيَسْأَلونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذىً فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (222) نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[137] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[138]. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri (222) Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.( 223.)
A.    Tafsir Mufradat.
الْمَحِيضِ: Menurut istilah bahasa ialah banjir. Dikatakan Haidho s’sailu, artinya banjir tambah meluap. Menurut istilah ialah darah yang keluar dari rahim pada saat tertentu dan dengan sifat-sifat yang tertentu pula sebagai tanda persiapan pembuahan antara suami dengan istri untuk menunjang kelestarian jenis manusia.
أَذىً:       Kotoran.
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ :       Melakukan hubungan seksual dengan istri pada waktu datang bulan.
تَطَهَّرْنَ :                          Berhentinya darah haidh.

B.     Penjelasan Tafsir.
وَيَسْأَلونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ
Mereka menanyakan kepadamu mengenai hukum menampuri wanita dalam keadaan haidh.
قُلْ هُوَا أَذَى فَاعْتَزِلُوْا النِّسَاءَ فِى المَْحِيْضِ وَلَاتَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يُطْهِرْنَ
Katakanlah kepada mereka bahwa haidh itu merupakan bahaya penyakit. Oleh sebab itu tinggalkanlah menggauli mereka selama mereka dalam keadaan haidh. Rahasia yang terkandung dalam larangan yang tegas ini ialah dalam rangka mengekang birahi untuk menggauli wanita, meskipun hal ini dirasakan amat menyakitkan. Sebagian orang ada yang menduga bahwa larangan ini bersifat mutlak, sama sekali tidak boleh mendekatinya. Akan tetapi Sunnah Nabi menjelaskan bahwa yang diharamkan hanyalah terjadinya persetubuhan. Sahabat anas meriwayatkan bahwa orang yahudi, pada saat istri mereka sedang dalam keadaan haidh, mereka tidak mau makan bersama istri mereka, bahkan mereka menyingkir dari rumah. Oleh sebab itu, para sahabat menanyakan masalah ini kepada Nabi saw, kemudian turunlah ayat tersebut di atas sebagai jawabannya.
وَيَسْأَلونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ
 Selanjutnya Rasulullah bersabda :
إِصْنَعُوْا كُلُّ شَيْئٍ إِلَّا الْجِمَاعِ
Berbuatlah segala sesuatu selain jima’ (HR. Ahmad, Muslim dan Ash-habu s-Sunah)
Diriwayatkan oleh hakim ibnu hizam dari pamannya, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw. Apakah diperbolehkan kepadaku terhadap istriku jika ia dalam keadaan haidh ? Nabi menjawab :

لَكَ مَا فَوْقَ اْلإِزَارِ
Bagi kamu apa yang ada diatas kain, atau apa yang ada di atas pusar. (HR. Abu daud).
Dalam penyajian ayat di atas, terlebih dahulu diterangkan hal yang menyebabkan dilarangnya berjimak dalam keadaan haidh. Setelah itu menyusul dibelakangnya hukum dari perbuatan itu, yaitu dilarang. Ayat di atas disajikan sedemikian rupa, agar dapat diterima dengan baik oleh pendengar. Dan merupakan pemberitahuan bahwa hukum itu disyariatkan hanya untuk kemaslahatan mereka, bukan sekedar masalah Ubudiyah (peribadatan) sebagaimana anggapan orang yahudi.
1.    Bahaya mendatangi wanita dalam keadaan haidh.
Kita wajib meninggalkan jima’ dengan wanita yang sedang dalam keadaan haidh, sebab hal itu mengandung bahaya dan penyakit. Dan hal itu telah dibuktikan oleh ilmu kedoteran modern. Para dokter mengatakan, bahwa melakukan hubungan seksual dengan wanita haidh akan menimbulkan bahaya sebagai berikut :
a.       Timbulnya rasa sakit pada alat kelamin wanita. Terkadang bisa menimbulkan infeksi pada rahim yang mengakibatkan kerusakan pada sel-sel telur wanita, sehingga ia mengalami kemandulan.
b.      Darah haidh yang masuk ke dalam alat kelamin lelaki dapat menimbulkan ineksi yang mengeluarkan nanah, seperti penderita penyakit gonorhea (Kencing nanah). Apabila infeksi ini sempat merambat sampak kepada kedua buah biji pelir, maka akan terasa sakit dan nyeri sekali. Dan ia pun akan mengalami kemandulan.
Hubugan seksual antara suami istri pada saat istri sedang dalam keadaan haid, akan mengakibatkan kemandulan pada kedua belah pihak. Infeksi pada alat kalamin sangat mengganggu kesehatan badan, dan uraian diatas kiranya cukup menjadi bahan perhatian kita. Sebagaimana para dokter telah bersepakat bahwa melakukan hubungan seksual dengan wanita haidh sesungguhnya berbahaya dan harus dicegah. Dalam hal ini Al-Qur’an telah menyatakan larangannya dengan tegas.
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
Apabila mereka telah bersui dari darah haidh, maka datangilah mereka pada tempat yang menjadi kecenderungan jiwa ini, yaitu alat kelamin yang dengannya Sunnatu llah menjaga kelestarian jenis manusia.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer