Breaking News
Loading...
Jumat, 04 Februari 2011

Kewajiban Suami Istri

Jumat, Februari 04, 2011

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

A.      Tafsir Mufradat.
هَذَا قَيِّمٌ الْمَرْأَةِ وَقَوَامُهَا (ini adalah pemimpin wanita), apabila lelaki menjalani urusannya dan menjaga wanita tersebut.
Keutamaan atau kelebihan lelaki terbagi dua yaitu, keutamaan yang bersifat Fitry, yaitu kekuatan fisik dan kesempurnaannya dalam kejadian kemudian implikasinya ialah kekuatan akan dan kebenaran berpandangan mengenai dasar-dasar dan tujuan berbagai perkara, dan keutamaan yang berupa kasbiy, yaitu kemampuan untuk berusaha mencari rizki dan melakukan pekerjaan-pekerjaan. Oleh sebab itu kaum lelaki dibebani memberikan nafkah kepada kaum wanita dan memimpin rumah tangga.
اَلقُنُوْتُ : ketenangan dan ketaantan kepada Allah dan suami.
اَلحْاَفِيْظَاتْ لِلْغَيْبِ         : wanita-wanita yang memelihara apa yang tanpak oleh manusia. Jadi bukan hanya berkhalwat dengan wanita.
تَخَافُوْنَ            : kelian mengira.
نَشَزَتِ اْلاَرْضُ : tanah lebih tinggi dibanding yang sekitarnya. Maksud disini ialah durhakan dan membesarkan diri terhadap suami.
أَلبَغْيُ   : berbuat zalim dan melampaui batas.
B.     Penjelasan Tafsir.
Sebab-sebab lelaki memimpin kaum wanita.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Dalam tugas kaum lelaki ialah memimpin kaum wanita dengan melindungi dan memelihara mereka. Sebagai konsekuensi dari tugas ini, kaum lelaki diwajibkan berperang dan kaum wanita tidak, sebab perang termasuk perkara perlindungan yang paling khusus, dan kaum lelaki memperoleh lebih besar dalam hal harta pusaka dari pada kaum wanita, sebab kaum lelaki berkewajiban memberi nafkah, sedangkan kaum wanita tidak.
Hal ini karena Allah melebihkan kaum lelaki atas kaum wanita dalam perkara kejadian, dan memberi mereka kekuatan yang tidak diberikan kepada kaum wanita. Disamping itu Allah melebihkan mereka atas kaum wanita dengan kemampuan memberi nafkah dari harta mereka. Dalam mahar terdapat suatu pengganti bagi kaum wanita untuk menerima kepemimpinan kaum lelaki atas mereka yang sebanding dengan penggantian material yang diambil oleh kaum lelaki, sebagaimana firman Allah swt.
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai tingkatan kelebihan dari pada istri mereka (Al-Baqarah; 228)
Maksud dari Al-Qiyam ialah kepemimpinan, yakni orang dipimpin. Sebab makna Qiyam tidak lain ialah bimbingan dan pengawasan di dalam melaksanakan apa yang ditunjukkan oleh suami dan memperhatikan segala perbuatannya. Sebagai contoh ialah menjaga rumah, tidak meninggalkannya tanpa izin suami, meskipun untuk berziarah kepada kaum kerabat, dan menentukan nafkah di dalam rumah. Lelaki yang menentukan nafkah sesuai dengan kesanggupannya sedangkan istri hanya melaksanakan ketentuan itu menurut cara yang diridai oleh suami dan sesuai dengan kondisi, lapangan atau sempit.
Kewajiban suami di dalam melindungi dan mencukupi kebutuhan istrinya sangat beragam, disesuaikan dengan kemungkinanya untuk melaksanakan tugasnya yang bersifat Fitriyah, seperti mengandung, melahirkan dan mendidik anak-anak, sambil ia merasa aman akan rahasia yang ada padanya dan masalah rizki yang dibutuhkan dicukupi.
Kemudian disajikan rincian tentang keadaan kaum wanita di dalam kehidupan rumah tangga, bahwa istri berada dibawah pimpinan suami. Disebutkan bahwa kondisi itu terbagi dua. Kemudian diisyaratkan bagaimana memperlakukan istri di dalam masing-masing kondisi.
فَالصَّلِحَتُ قَنِتتٌ حَفِظَتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ
Pertama wanita salihah yang taat kepada suami mereka dan menjaga hubungan yang biasa, berlaku antara mereka diwaktu berdua-duaan, seperti nafas (Hubungan Badaniyah) dan urusan-urusan khusus yang berkenaan dengan suami istri. Mereka tidak mengizinkan seorang lelakipun untuk melihat-lihat kepadanya, meski ia kerabatnya dan lebih-lebih hendaknya memelihara kehormatan dari jamahan tangan, pandangan mata atau pendengaran telinga yang khianat.
Firmannya “Bima HafidzAllah”. Berarti disebabkan Allah memerintahkan agar memeliharanya, alalu mereka mentaatinya dan tidak mentaati bila nafsu. Dalam ayat ini terdapat nasihat yang sangat agung dan penghalang bagi kaum wanita untuk menyebarkan rahasia suami istri.
Demikian pula kaum wanita, wajib memelihara harta kaum lelaki dan hal-hal yang berhubungan dengan itu dari kehilangan. Diriwayatkan oleh ibnu jarir dan baihaqi dari abu hurairah, ia berkata :
خَيْرُ النِّسَاءِ الَّتِى وَإِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَإِذَا أَمَرْتُهَا أَطَاعَتْكَ, وَإِذَا غِبَتْ عَنْهَا حَفَظَتْكَ فِى مَالِكَ وَنَفْسِهَا. وقرأة الآية
Sebaik-baiknya istri yang apabila engkau memandangnya, maka ia menyenangkanmu, apabila engkau menyuruhnya maka ia mentaatimu, dan apabila engkau tidak ada disisinya, maka ia akan memeliharamu terhadap hartamu dan dirinya lalu dibacakanlah ayat ini.
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَماً مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَماً مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحاً يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيماً خَبِيراً
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

A.    Tafsir Mufradat.
أَلشِّقَاقُ            : perselisihan yang membuat dua pihak yang berselisih berpisah, dan ketakutan masing-masing pihak akan terjadinya perpisahan itu dengan lahirnya sebab-sebab perselisihan.
أَلْحَكَمْ   : orang yang mempunyai hak memutuskan perkara dua pihak yang bersengketa.
بَعْثُ الْحَكَمَيْنِ  : mengutus dua orang hakim kepada suami istri yang sedang bersengketa untuk mempertimbangkan dakwaan masing-masing dari suami istri tersebut, kemudian keduanya menantikan apa yang bakal memperbaiki kembali hubungan mereka.    
B.     Penjelsan Tafsir.
Terdapat wanita semacam ini, suami tidak mempunyai kekuasaan untuk mendidiknya, karena tidak ada hal yang mengharuskan dia memberikan pendidikan padanya. Kekuasaanya ialah terdapat wanita macam kedua, yaitu yang difirmankan Allah sebagai berikut :
وَألّتِي تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْ هُنَّ
Wanita-wanita yang kalian khwatirkan akan bersiap sombong dan tidak menjalankan hak-hak suami istri menurut cara kalian ridai, maka hendaknya kalian memperlakukan mereka dengan cara sebagai berikut:
1.    Hendaknya kalian memberikan nasiat yang menurut pandangan kalian dapat menyntuh hati mereka. Sebab di antara kaum wanita ada yagn cukup dengan diingatkan akan hukuman dan kemurkaan Allah. Di antara mereka ada hatinya yang tersentuh oleh ancaman dan peringatan akan akibat yang buruk di dunia, seperti ditahan untuk mendapatkan beberapa kesenangannya, misalnya pakaian, perhiasan dan lain sebagainya.
2.    Memisahkan diri dari tempat tidur dengan sikap berpaling. Adat telah berlaku bahwa berkumpul di pembaringan dapat mengerakkan perasaan-perasaan suami istri, sehingga jiwa masing-masing terasa tenang dan hilanglah berbagai goncangan jiwa yang terjadi sebelum itu.
3.    Suami boleh memukul, asalkan pukulan tersebut tidak menyakiti atau melukainya, sepreti memukul dengan tangan atau dengan tongkat kecil.
Diriwayatkan dari Maqatil mengenai sebab turunnya ayat ini, bahwa saad bin rabi’ dia termasuk salah seorang pemimpin kaum diperlakukan Nuyuz oleh istrinya, habibah binti zaid bin abu zuhair, kemudian ia memukulnya. Maka berangkatlah bapaknya bersama dia kepada Nabi saw. Dia berkata “aku telah menidurkan putriku (habibah) bersamanya (sa’ad) lalu ia memukulnya”. Nabi saw bersabda :
لِتَقْتَصَّ مِنْ زَوْجِهَا, فَانْصَرَفْتَ مَعَ أَبِيْهَا لِتَقْتَصَّ مِنْهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِرْجِعُوْا هَذاَ جِبْرَائِيْلُ أَتاَنِىْ وَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ الآيَة َفَتَلاَهاَ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ : أَرَادَ أَمْرًا وَأَرَادَهُ اللهُ خَيْرٌ
Biarkanlah ia menqisas suaminya. “Maka pergilah habibah bersama bapaknya untuk mengqisas suaminya”. Kemudian Nabi saw bersabda. Kembalilah, ini jibril datang padaku. “Allah menurunkan ayat ini”, lalu Nabi saw membacanya. Nabi saw bersabda. “aku menghendaki suatu perkara dan Allah menghendaki sesuatu perkata, sedangkan apa yang dikehendaki Allah itu lebih baik”.

Sebagian kamu muslimin yang mengikuti tradisi prancis enggan menerima syariat tentang memukul istri yang berlaku nusyuz. Namun mereka tidak enggan bila istri mereka melakukan nusyuz dan sombong. Dalam keadaan seperti ini, suami yang sebenarnya kepala keluarga itu diinjak dan dijadikan orang yang dipimpin; istri terus berlaku nusyuz, sehingga ia tidak lunak lagi dengan nasihat suaminya, dan tidak perduli suaminya berpaling meninggalkannya. Jika hal itu telah terasa berat bagi mereka, maka ketahuilah behwa orang-orang perancis sendiri memukuli istri mereka yang terpelajar dan berpendidikan. Bahkan hal ini dilakukan oleh orang-orang bijaksana, kaum cendekia, para raja dan pemerintah mereka. Jadi memukul istri itu suatu perlakuan yang sangat penting, terutama dalam agama bagi seluruh lapisan masyarakat, baik di desa maupun dikota. Bagaimana mungkin hal ini akan diingkari, sedangkan akal dan fitrah menyerukannya, apabila miliu telah rusak, dekadensi moral telah merajalela, suami tidak mempunyai cara lain selain memukul, dan istri tidak dapat meninggalkan nusyuznya kecuali dengan pukulan.
Namun jika miliu itu baik dan para istri mau mendengarkan nasihat atau menjadi baik karena dipisahkan dari tempat tidurnya, maka untuk berlaku lembut terhadap istri, tidak menganiaya mereka, menahan mereka dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang pa’ruf pula.
Banyak hadis yang mewasiatkan kaum wanita. Di antaranya ialah yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim dari abdullah bin Zam’ah ia berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda :
أَيَضْرِبُ أَحَدُكُمْ إِمْرَأَتَهُ كَمَا يَضْرِبُ الْعَبْدُ ثُمَّ يُضَاجِعُهَا فِى آخِرِ الْيَوْمِ
Apakah salah seorang di antara kalian memukul istrinya seperti seorang hamba dipukul, kemudian ia menidurinya diwaktu malam.

Maksud hadis di atas bahwa suami membutuhkan hubungan yang khusus dengna istrinya, dan itu emrupakan tuntutan fitrah, yaitu hubungan sosial yang paling kuat antara kedua jenis manusia. Setelah itu betapa tidak pantasnya suami menjadikan istrinya yang merupakan belahan jiwanya itu sebagai hamba yang dipukulnya dengan  tangan atau cambuk. Suami yang mulia tentu tidak akan mau melakukan hal seperti ini.
Ringkasannya memukul merupakan tindakan perbaikan yang pahit yang tidak dikehendaki oleh suami yang baik dan mulia. Akan tetapi tindakan ini tidak bisa dihilangkan dari kehidupan suami istri, kecuali memang suami dan istri telah terdidik dan masing-masing mengetahui hak-haknya. Agama mempunyai pengaruh besar terhadap jiwa-jiwa yang menjadikannya selalu ingat akan Allah di setiap kondisi serta takut akan perintah dan larangannya.
Kemudian Allah menganjurkan supaya menanamkan hubungan yang baik antara suami istri. Difirmankannya :
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَتَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً
Apabila mereka mentaati kalian dengan salah satu di antara cara-cara mendidik ini, maka janganlah kalian berlaku aniaya, jangan pula melampau batas. Mulailah memberikan nasihat, jika tidak cukup, maka tinggalkanlah dari tempat tidur, dan jika tidak cukup maka pukullah. Setelah dengan ketiga cara ini tidak berhasil, maka adakanlah tahkim. Jika hal-hal lahir telah cukup untuk menjadikan bukti, maka janganlah mengungkit-ngungkit rahasia.
Kemudian Allah mengancam orang yang berlaku zalim dan menganiaya terhadap kaum wanita. Allah berfirman:

Allah swt mengingatkan para hambanya akan kuasanya atas mereka. Agar mereka takut kepadanya di dalam memperlakukan kaum wanita. Seakan-akan dia berfirman kepada mereka, sesungguhnya kekuasaanya atas kalian melebihi kekuasaan kalian atas istri; maka jika kalian berbuat aniaya terhadap mereka, dia akan menyiksa kalian, dan jika kalian memaafkan kesalahan-kesalahan mereka, niscaya dia akan menghapuskan segala kesalahan kalian.
Tidak diragukan lagi lelaki yang memperbudak wanita akan melarikan budak bagi orang lain, karena meraka terdidik dengan kezaliman dan tidak mempunyai kehormatan, sifat-sifat baik dan belas kasihan. Juga akan melahirkan budak wanita yang juga akan melahirkan orang-orang seperti dia, yaitu terdidik sebagai budak yang hina dan tidak mempunyai kemuliaan. Sungguh tidak ubahnya mereka seperti sekumpulan kambing, dihalau oleh setiap penggembala dan menyambut setiap teriakan.
Kemudian Allah menjelaskan cara yang baik untuk ditetapkan ketika terjadi pertengkaran dan ketika takut terjadi perpecahan. Allah berfirman :
وَإِنْ خِفْتمْ شِقَاق بَيْنَهُمَا فَابْعَثواْ حَكْماً مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَماً مِّنْ أَهْلِهاَ إِنْ يُّرِيْدآ إِصْلاَحاً يُوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَا
Khitah ini bersifat umum, termasuk di dalamnya suami istri dan kaum kerabatnya yang paling utama untuk mengutus hakam ialah mereka. Jika tidak ada maka kaum muslimin yang mendengar persoalan mereka hendaknya berusaha memperbaiki hubungannya. Pertikaian di antara mereka terkadang disebabkan oleh nusyuznya istri, terkadang pula oleh kezaliman suami. Jika hal pertama yang terjadi, maka hendaknya suami mengatasinya dengan cara paling ringan di antara cara-cara yang disebutkan di dalam ayat terdahulu. Akan tetapi jika hal kedua yang terjadi, dan dikhawatirkan suami akan terus menerus berlaku zhalim atau sulit menghilangkan nusyuznya, selanjutnya dikhawatirkan akan terjadi perpecahan antara mereka tanpa dapat menegakkan rukun rumah tangga yang tiga : ketenangan, kecintaan, dan kasih sayang. Maka kedua suami istri dan kaum kerabat wajib mengutus dua orang hakim yang bermaksud memberbaiki hubungan antara mereka berdua. Jika maksud dan tekad mereka itu benar, maka dengan karunia dan kemurahan Allah akan mempersatukan meeka kembali.
Dengan ini dapat diketahui betapa Allah sangat memperhatikan hukum tatanan keluarga dan rumah tangga. Mengapa Allah tidak menyebutkan perceraian, itu karena Allah membencinya dan karena dia ingin menyadarkan kepada kaum muslimin bahwa hal itu tidak patut terjadi.
Namun sayang sedikit sekali kaum muslimin yang mengamalkan nasihat yang agung ini, sehingga kerusakan, permusuhan dan kebencian melanda banyak rumah tangga, lalu menghancurkan akhlak dan adab, selanjutnaya kerusakan itu dari orang tua kepada anak-anaknya.
Kemudian di jelaskan, bahwa hukum-hukum itu disyari’atkan sesuai dengan hikmah dan kemaslahatan, karena ia berasal dari Allah yang maha bijaksana lagi maha mengetahui tentang ihwal para hambanya. Allah berfirman :
إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْراً
Sesungguhnya hukum yang disyari’atkan bagi kalian ini berasal dari Allah yang maha mengetahui tentang ihwal dan akhlak para hambanya. Dia maha mengetahui tentang apa yang terjadi di antara mereka beserta sebab-sebabnya, baik yang tanpak dan tersembunyi, dan mengetahui cara-cara memperbaiki hubungan antara suami istri.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer