Breaking News
Loading...
Jumat, 04 Februari 2011

Larangan Menikah Dengan Lelaki Musyrik

Jumat, Februari 04, 2011

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

A.    Penjelasan Tafsir.
وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ
Janganlah kalian menikahi wanita musyrik yang tidak memiliki kitab, sehingga mereka mau beriman kepada Allah dan membenarkan Nabi muhammad saw. Kata Musyrik dalam Al-Qur’an yang mempunyai makna senada dengan ayat ini ialah firman Allah sebagai berikut :

مَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلا الْمُشْرِكِينَ
Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. (Al-Baqarah, 2; 105)
وَلَامَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْأَعْجَبَتْكُمْ
Sesungguhnya wanita hamba sahaya yang beriman, meskipun tidak berharta dan rendah kedudukannya lebih baik dari pada seorang wanita musyrik merdeka dengan segala kemuliaan kemerdekaan dan kemuliaan nasibnya, meskipun ia sangat menarik hatimu dengna kecantikan dan harta yang ia miliki serta hal-hal lain yang menyebabkan seorang lelaki akan terpikat karenanya.
Dengan iman seorang wanita akan mencapai kesempurnaan agamanya, dan dengan harta dan kedudukannya ia memperoleh kesempurnaan dunianya. Memelihara agama lebih baik dari pada memelihara urusan dunia, apabila tidak mampu memelihara keduanya. Dengan demikian, maka sempurna pulalah manfaat duniawiyahnya dengan tercapainya suatu kehidupan rumah tangga yang harmonis, yang saling menjaga dan memelihara baik diri maupun harta, serta mendidik anaknya dengan pendidikan yang baik dan menghiasi anaknya dengan akhlak yang mulia. Maka jadilah mereka contoh yang baik bagi sesamanya.
Ibnu majah meriwayatkan sebuah hadis dari sahabat umar ra. Bahwa Nabi saw pernah bersabda :
لَاتُنْكِحُوْا النِّسَأَ لِحُسْنِهِنَّ, فَعَسَى حُسْنَهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ, وَلَا تُنْكِحُوْهُنَّ عَلَى أَمْوَالِهِنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ, وَأَنْكِحُوْهُنَّ عَلَى اّلدِيْنِ, فِلاَمَةٌ سَوْادَءِ ذَاتُ دِيْنٍ أَفْضَلُ.
Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya akan mengundang malapetaka. Dan janganlah kalian menikahi wanita karena harta bendanya, bisa jadi harta bendanya akan membuatnya berlaku semena-mena. Dan nikahilah wanita karena agamanya. Sungguh budak wanita hitam dan beragama itu lebih baik.
B.     Pernikahan yang diizinkan dan dilarang oleh agama.
Kesimpulan dari pembahasan yang telah lalu. Kita dilarang mengadakan hubungan kekeluargaan dengan orang musrik melalui pernikahan. Kita tidak boleh mengawini mereka dan mereka pun tidak boleh mengawini kalangan kita. Sebab perempuan ialah tempat lelaki meletakkan kepercayaan. Lelaki mempercayakan dirinya, anak-anaknya dan hartanya kepadanya. Sedangkan kecantikan tidak menjamin seorang wanita itu bisa diberi kepercayaan. Perempuan musyrik tidak mempunyai agama yang melarangnya berlaku khianat, memerintahkannya berbuat kebajikan dan melarangnya berbuat kejelekan. Dan seorang perempuan musyrik, terkadang menghianati suaminya serta merusakkan akidah anak-anaknya.
Adapun wanita ahli kitab dari kalangan nashrani dan yahudi, Al-Qur’an telah menjelaskan di dalam surat al-Maidah perihal diizinkannya seorang muslim menikahi mereka.
Allah berfirman :
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
... Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu (Al-Maidah, 5; 5)
Hikmah yang terkandung dalam peraturan ini ialah , agar para ahli kitab dapat melihat bagaimana kita memperlakukan seorang istri, dan betapa mudahnya syariat agama kita. Seorang lelaki ialah pemimpin, pelindung dan penguasa bagi wanita. Apabila ia memperlakukan istrinya dengan perlakuan yang baik, maka hal ini merupakan bukti bahwa agama islam mengajak terhadap keadilan dan kesadaran dalam berMua’amalah serta sikap berlapang dada terhadap orang yang berselisih agama.
Adapun kawinnya seorang lelaki ahli kitab dengan permpuan muslimah, menurut Nas Sunnah dan Ijma’ kaum muslimin haram hukumnya. Hal ini seperti yang diketahui, ditambahkan seorang istri tidak mempunyai hak sebagaimana yang dimiliki oleh seorang suami. Oleh sebab itu faedah yang telah diuraikan diatas tidak akan bisa terujud, mengingat kekuasaan seorang suami jauh labih besar daripada seorang istri. Dikhawatirkan ia akan menyimpangkan dan merusakkan akidah isrtinya.
Allah telah menjelaskan larangan menikahi orang musyrik baik lelaki maupun perempuan, melalui ayat :
أُوْلَئِكَ يَدْعُوْنَ إِلَى النَّارِ
Sesungguhnya sudah menjadi kebiasaan orang musyrik baik lelaki maupun wanita, selalu mengajak kepada hal yang menyebabkan masuk neraka baik melalui ucapan maupun perbuatan. Dalam hal ini ikatan perkawinan merupakan sarana yang paling kuat utnuk menpengaruhi jiwa seseorang. Dan saling memberikan kemudahan dalam banyak hal, merupakan landasan dalam berumah tangga. Dalam keadaan seperti ini tidak mustahil akidah syirik bisa masuk ke dalam jiwa mukmin dan mukminah, tanpa disadari melalui berbagai macam Syubhat dan penyesatan. Orang musyrik menyembah sesembahan selain Allah. Akan tetapi mereka tidak menamakan perbuatan ini sebagai ibadah. Mereka bahkan mengistilahkan perbuatan ini dengan memohon Syafat dan Tawassul (perantaraan). Mereka mengambil tuhan dan sesembahan selain Allah kemudian menyebutnya dengan Wasilah dan perbuatan Syafaat. Mereka juga mengira bahwa dengan mengganti nama bisa merubah hakikat sesuatu sebagaimana firman Allah swt :
وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لا يَضُرُّهُمْ وَلا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ
Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: "Mereka itu adalah pemberi syafa'at kepada kami di sisi Allah." Katakanlah: "Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?"[678] Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu). (Yunus, 10: 18)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer