Breaking News
Loading...
Jumat, 04 Februari 2011

Wasiat Dan Waris Dalam Tafsir Al-Maraghi

Jumat, Februari 04, 2011

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْراً الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقّاً عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[112], (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
A.  Tafsir Mufradat.
كُتِبَ          : Diwajibkan.
خَيْرا                   : Harta benda yang banyak.
الْوَصِيَّةُ     : Sama dengan Isha’, dan At-Taushiyyah. Artinya ialah materi yang diwasiatkan, baik benda maupun pekerjaan.
بِالْمَعْرُوفِ  : Sesuatu yang tidak ditolak ahli waris karena jumlahnya yang sedikit bila dibanding dengan hartanya, atau jangan sampai selalu banyak sehingga akan menghabiskan bagian hali waris. Banyak atau sedikitnya wasiat ini bisa diperkirakan berdasarkan kebiasaan yang berlaku. Jadi ukuran didesa atau dikota akan berbeda. Wasiat ini juga ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi seseorang. Akan tetapi ukuran tetap wasiat ini telah ditentukan tidak boleh lebih dari sepertiga barang yang ditinggalkan mayit.

B.  Penjelasan Tafsir.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْراً الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[
Talah diwajibkan atas kalian wahai kaum beriman, apabila kalian telah didatangi tandatanda maut, seperti sakit keras kemudian kamu meninggalkan harta benda yang cukup banyak untuk ahli waris, hendaklah kalian membuat wasiat kepada kedua orang tuamu dan  kerabatmu, yang diambil dari sebagian harta milikmu dengan jumlah yang sekiranya baik, sedikit banyak, sesuai dengan kemampuanmu. Kaum muslimin telah sepakat menetapkan bahwa wasiat ini disyaratkan tidak lebih dari seprtiga barang yang ditinggalkan mayyit.
Menurut jumhur ulama, serta diriwayatkan oleh sabagian sahabat Rasulullah saw, bahwa wasiat akan sah apabila yang diberi wasiat tidak termasuk ahli waris. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah :
ِإنَّ اللهَ أَعْطَى كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ فَلَاوَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang haknya masing-masing. Ingatlah tidak ada wasiat bagi ahli waris.
Ada Ulama yang berpendapat bahwa wasiat juga boleh diberikan kepada ahli waris, namun dengan syarat tertentu. Seumpama terdapat bagian khusus yang ditentukan untuk ahli waris diantara mereka yang paling tidak mampu (miskin). Misalnya diantara ahli waris terdapat orang yang kaya, dan ada sebagian lain yang dalam miskin, tidak mampu mencari kehidupan. Maka alangkah baiknya jika bagiannya tidak disamakan antara yang kaya dan simiskin, atau orang yang mampu berusaha dan orang yang tidak mampu berusaha.
Apabila terdapat seorang kafir yang memasuki islam, kemudian mendadak ada tanda-tanda kematian sedang kedua orang tuanya masih dalam keadaan kafir, maka baginya dibilehkan mengeluarkan wasiat kepada kedua orang tuanya sebagai pemikat agar keduanya masuk islam. Dan dalam hal ini Allah telah memerintahkan agar berbuat baik terhadap orang tua, sekalipun mereka masih dalam keadaan kafir.

حَقّاً عَلَى الْمُتَّقِينَ
Aku (Allah) wajibkan hal tersebut kepada orang yang benar-benar bertakwa kepadaku dan benar-benar beriman kepada kitabku.
َفمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَآ إِثْمُهُ عَلَى الذِّيْنَ يُبْدِلُوْنَهُ
Barang siapa yang merubah wasiat baik itu dilakukan oleh saksi atau orang yang menerima wasiat maka dosanya hanya ditanggu oleh perubah wasiat itu. Sedang orang yang memberi wasiat tetapi akan mendapatkan pahala di sisi Allah dari wasiatnya itu.
Merubah wasiat ini terkadang dilakukan dengan cara mengingkari wasiat atau mengurangi setelah benar-benar mengetahui jumlah wasiat atau mengurangi setelah benar-benar mengetahui jumlah wasiat.
إِنَّ اللهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمَ
Sesungguhnya Allah maha mendengar semua perkataan orang-orang yang merubah surat wasiat tersebut, bahkan Allah mengetahui niat mereka. Kemudian Allah akan membalas mereka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Tidak dapat diragukan lagi bahwa di dalam makna ayat ini terkandung ancaman berat bagi orang-orang yang merubah wasiat. Juga penjelasan mengenai janji Allah dengan pahala bagi orang yang memberi wasiat. Menurut sebagian ulama wasiat ini hukumnya wajib berdasarkan ayat diatas dan hadis berikut ini :
َما حَقٌّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ وَلَهُ شَيْئٌ يُرِيْدُ أَنْ يُوْصِيَ بِهِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ عِنْدَ رَأْسِهِ.
Tidak lainhak seorang muslim yang menginap selam dua malam, kemudian ia berniat mewasiatkan hartanya, melainkan wasiatnya itu sudah berada diatas kepalanya (menjadi kewajibannya).
Akan tetapi menurut jumhur ulama, wasiat hukumnya sunnah, tidak diwajibkan.
فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوْصٍ جَنَفُا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلآَ إِثْمَ عَلَيْهِ
Jika permberian wasiat di dalam mewasiatkan itu keluar dari garis-garis syari’ah dan keadilan, baik secara sengaja atau tidak sengaja, kemudian orang yang menerima wasiat itu berselisih dalam masalah harta wasiatnya atau berselisih dengan ahli waris mayit, maka wajib ada orang yang menengahi ihwal pertikaian ini sejak semula. Bagi penengah ini dibolehkan mengadakan perubahan terhadap wasiat tersebut karena jika diteruskan, maka mengakibatkan terjadinya pertengkaran dan kebatilan. Karenanya ia berhak menggantinya dengan yang lebih baik. Jadi ia memindahkan kondisi wasiat yang diperselisihkan kepada wasiat yang disepakati. Dalam hal ini peranan utama ialah menghilangkan Mafsadah dan mendatangkan Maslahah. Memang pertikaian seperti ini takkan bisa terhenti kecuali jika ada salah seorang di antaranya yang bersikap mengalah.
إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
Barang siapa melanggar dan merubah untuk kepantingan kemaslahatan, maka Allah maha pengampun dan Allah akan memberinya pahala sebagai imbalan amal perbuatannya.

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Setiap Manusia Mempunyai Nasib Yang berbeda, Terkadang Mujur Menjadi Orang Baik Dan Sukses, Terkadang Lagi Sial Menjadi Orang Yang Gak Karuan, Sehingga Seringkali Seseorang Berasumsi bahwa Hal Tersebut Adalah Nasib Dan Takdir Yang Sudah Ditentukan Oleh Sang Khaliq, Apakah Hal Tersebut Benar ?? Hanya Tuhan Yang Mengatahuinya.......!!!
    Tapi Kita Sebagai Manusia Diberikan Akal Pikiran Agar Dapat Berpikir Jernih Oleh Sang Khaliq, Dan Kita Juga Diwajibkan Mencari Ilmu Dimanapun Berada....!!! Nah Jawabannya Ada Pada Kalian Semua,, Apakah Kalian Sudah Melaksanakan Kewajiban Tersebut ?? Jika Belum Maka Jangan Jadikan Tuhan Sebagai Kambing Hitam Dari Kesalahan Kalian.
    Ingat Tuhan Bersabda Dalam Hadis Qutshi Bahwa Aku Terserah Pada Kehendak Hambaku, Dan Janganlah Kalian Pernah Menyalahkanku, Salahkanlah Dirimu Sendiri Yang Melakukannya.......
    Jadi Kita Jangan Menunggu Nasib Tuk Menjadi Sukses, Tapi Rubahlah Nasib Kalian Sendiri, Karna Kalian Sendiri Yang Akan Merubah Nahsib Itu......
    By : Ibrahim Mukhlis S.Thi

    BalasHapus

 
Toggle Footer